Ketua Komisi B DPRD Tanimbar, Semoga Hadirnya KPK Di Bumi Duan Lolat Dapat Membawah Perubahan Signifikan

April 12, 2023
IMG-20230412-WA0016

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Pola Laratmase mengungkapan rasa ke Keibuannya terhadap Daerah ini, dirinya berharap agar kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tanimbar berkenan membawah perubahan yang signifikan. Ucap Laratmase saat menghadiri pertemuan bersama Ketua Satgas Direktorat wilayah V KPK, bertempat di pendopo kediaman Bupati Tanimbar Senin 10/4/2023.

Terkait Aset Laratmase menyimak penjelasan Kabid aset, tentu membuka wawasan, sejak tahun 2017 sampai saat ini belum pernah ada pelelangan terkait aset pemda yang bergerak, dirinya tahu bahwa ketika terjadinya pelelangan aset harus melalui tahapan dengan pengumuman, pengujian dan lain sebagainya.

Sedangkan terkait utang pihak ke tiga, Kami punya utang pihak ketiga yang  luar biasa banyak, kata Ibu Pola Laratmase selaku Ketua Komisi B DPRD Tanimbar, ada beberapa proyek yang memang ingkra, yang diingkra itu sebenarnya tidak harus ke Ingkra, tapi itu punya sejahtera tersendiri yaitu ada sekian 99 miliar, sekian proyek itu dikerjakan tanpa melalui lelang dan tender maka kita dalam proses hukum, tuturnya.

“Rekomendasi BPKRI sempat memastikan ke Pemda bahwa itu hutang tidak diakui sebenarnya oleh BPK RI, karena nilai ditetapkan sesudah pekerjaan dikerjakan, lagi-lagi tidak memiliki kontrak, berita acara dan lainnya, untuk BPKRI menolak. Beber Laratmase.

Seiring berjalannya waktu, oleh pihak ketiga gugat ke pihak Pengadilan secara perdata, kemudian disanalah terjadi “akra perdamaian,” hal tersebut diakui oleh Pemerintah Daerah sebagai hutang. Ternyata lain pasal lagi, tuntutan itu bukan saja pada nilai pekerjaan tetapi dituntut juga ada kerugian in materiil harus dipenuhi oleh DPRD melalui APBD. tuturnya

Sambung dia, BPK RI pernah merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar untuk memberikan sangsi terhadap tim kajian hukum Pemerintah Daerah yang  tidak cermat dalam menangani perkara hutang pihak ketiga tersebut, tetapi  akhirnya inhkra juga.

“Tentu hal ini, kami dilematis dan sudah dicicil kurang lebih 9 miliar. Hal ini juga tentu menjadi catatan yang sangat berharga yang harus dikembangkan lagi oleh KPK bahwa beberapa waktu lalu DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar di undang di IJEN, dirinya meminta harus disampaikan ke Ijen agar jangan terlalu intervensi tugas DPRD di daerah.”

Kata Ketua Komusi B, Pola Laratmase, mereka diundang tujuannya harus membuat kesepakatan untuk membayar hutang UP3 dengan kondisi keuangan daerah yang sesungguhnya carut marut itu tentu membuat berita acara disana sementara DPRD kita juga aturan jelas, dan memutuskan sesuatu demi kepentingan rakyat harus dalam rapat resmi, terangnya.

“Tetapi kesepakatan diluar ketentuan regulasi itu maka, kami harus dibayar cicil selama 3 kali dan per-tahun 35 miliar apa benar hal tersebut tidak mencederai ekonomi rakyat di daerah ini yang sudah tenggelam ini?” Beber Laratmase.

“Saya tahu amanat UU setiap Penjabat dilarang untuk melakukan pengeluaran jika, tidak cukup tersedia anggaran, dan hal ini saya buka dengan tidak bermaksud apa dibalik itu. Saya patuh terhadap putusan tetapi perlu adanya penjelasan yang jelas agar tidak menjadi tanggapan yang kurang enak kepada kami terhadap hal tersebut.”

Reporter : (MTT.03)

Editor.     : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?