Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id
Dalam upaya Penegakan Hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), maka, di hari ini Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan 2 orang tersangka dengan insial RMB dan PM atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Berita ini diturunkan, dilansir dari Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 03/Q.1.13/10/2023, penetapan tersangka di hari ini setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023. Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka, yakni:
– Tersangka RBM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023;
– Tersangka PM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023
yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Bahwa Tersangka inisial “ RBM “ selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan Tersangka “PM” selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
Reporter : MTT.01
Editor : Redaksi