Lamere Pastikan Pengurusan Terkait NIB Terhadap Usaha BUMDES Di Kabupaten KepTan

June 27, 2022
IMG-20220627-WA0036

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar D. Lamere.ST menjelaskan terkait dengan pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) Terhadap Usaha BUMDES Di Kabupaten KepTan. Jelas Lamere saat menghadiri rapat perdana Pemkab.Kepulauan Tanimbar yang digelar di pendopo kediaman Bupati KepTan pada Senin 27/6/2022.

Sebelum mengantisipasi sejumlah pertanyaan, Lamere lebih awal menjelaskan regulasi terkait pengurusan NIB yang termaktub dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Cipta Kerja dilanjutkan dengan UU No 11 tahun 2021, mengamanatkan bahwa untuk proses perijinan saat ini harus berbasis elektronik dan tidak lagi ada yang manual, tutur Lamere.

Sambung Kadis, karna hal ini tentu sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Mengingat di daerah ini dari sisi sarana dan prasarana daerah belum siap serta, sumberdaya manusia blm siap tetapi tetap dituntut oleh undang-undang untuk harus dilaksanakan.

Lanjut kadis dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), akan diterbitkan Online Single Submission (OSS), sebab fungsi dari OSS adalah untuk menggantikan SIUP dan SITU, karena kedua surat tersebut tidak lagi ada No induk berusaha Jelas Lamere.

Terkait usaha dari pihak BUMDES ini, menurutnya harus dibantu oleh Dinas Teknis, seperti “Harus Memiliki ijin dari Kementrian Desa, harus memiliki Akta Notaris, NPWP Usaha, setelah memiliki sejumlah dokumen tersebut kemudian datangi Dinas PTSP untuk mendampingi proses melalui aplikasi untuk mendapatan NIB. Lanjut dia, Jika dokumen yang dibutuhkan sudah siap atau sudah lengkap tentu dalam proses NIBnya kurang lebih hanya 1 jam sudah terbit, ujarnya.

“Menurut Lamere, hal ini wajib dibantu karena jika BUMDES ini dapat dipastikan untuk berkembang baik di 80 desa ini, maka tentu akan mengurangi jumlah pengangguran di daerah ini.”

Kemudian terkait dengan penebangan kayu, sesuai dengan Undang-undang cipta kerja tentang pelayanan perijinan itu kewenangannya sudah dibagi, antara lain ada di Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk itu masalah urusan terkait penebangan kayu itu di provinsi, sedangkan Kabupaten hanya diberi kewenangan pangawasan dan atau pengendalian saja. Lanjut Lamere, jika dari pihak perusahaan yang sudah mendapatkan Izin dari provinsi, Dinas Perijinan hanya bisa membantu dan mengarahkan apa yang diminta olah camat dan para kades setempat, dan kalu PT tersebut tidak memiliki izin maka, dinas perijinan kabupaten punya hak untuk melaporkan kepada propinsi, agar segera menghentikan penebangan tersebut karena ilegal, tuturnya

Terkait galian C, hal ini bukan lagi menjadi kewenangan Kabupaten tapi sudah menjadi kewenangan propinsi, jelas Lamere menutup penjelasannya.

Penulis MTT.03

Editor Jefry J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?