Pemkab Tanimbar Jelaskan Status 2 Mobil Dinas Di Kediaman Mantan Bupati

April 19, 2023
IMG-20230419-WA0065

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pemerintah Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya mengklarifikasi status dua mobil dinas yang masih diparkir di kediaman pribadi milik Petrus Fatlolon, Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 dan sopir pribadinya.

Penjelasan Pemkab ini sekaligus mengklarifikasi beredarnya informasi yang tidak benar, yang sengaja dihendus oleh sejumlah media tanpa ada ruang klarifikasi dari Pemkab, melalui satuan kerja teknis.

Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nus Oratmangun menjelaskan, dua unit mobil tersebut adalah jenis mobil Mitsubishi Strada. Mobil ini merupakan truk pick-up yang telah diparkir di kediaman pribadi milik Petrus Fatlolon maupun sopirnya, sejak dirinya masih aktif dalam jabatan sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017 – 2022.

Dua unit mobil ini sudah lama tak digunakan karena rusak berat dan hanya terparkir menunggu saatnya dievakuasi ke kapal dan diberangkatkan ke Surabaya untuk diperbaiki.

Dua unit mobil ini juga masuk dalam deretan sejumlah kendaraan dinas yang siap dilelang, karena telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh bidang aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kami perlu menjelaskan bahwa status dua mobil ini merupakan aset daerah yang sedang dalam persiapan untuk dilelang,” kata Nus mengawali penjelasannya di ruang kerjanya, Rabu (19/4/2023).

Dia katakan, saat masih bertugas, Fatlolon telah menyarankan kepadanya untuk dilakukan perbaikan guna membantu operasional dinas. Namun dua mobil ini tak bisa diperbaiki di Saumlaki karena beberapa suku cadangnya harus diperbaiki di Surabaya, Jawa Timur.

Setelah dilakukan perhitungan, ternyata biaya service dua unit mobil ini bisa menelan ratusan juta rupiah, karena usia mobil tersebut telah melebihi delapan tahun. Belum lagi biaya transportasi pemuatannya ke Surabaya dan kembali ke Saumlaki yang mahal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pihaknya telah mengusulkan kepada pimpinan daerah untuk dilakukan proses penghapusan.

Menurut Oratmangun, penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.

“Kendaraan-kendaraan itu kan sudah berusia di atas delapan tahun dan sudah rusak berat, sehingga undang-undang mengisyaratkan juga untuk dihapus dan dijual. Dalam arti bukan dijual begitu saja tetapi untuk menambah PAD. Proses penjualannya itu melalui mekanisme,” katanya.

Setelah diproses sesuai ketentuan, bidang aset bekerja sama dengan tim penilai barang milik daerah atau pihak yang bertugas melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan memberikan opini nilai setiap objek, pada Maret 2022. Hanya saja, hingga kini belum dilakukan pelelangan.

Oratmangun mengaku, Petrus Fatlolon telah beberapa kali meminta agar dua unit mobil rusak itu dikeluarkan dari lokasi kediamannya dan kediaman sopirnya. Hanya saja, dia meminta kesediaan Fatlolon untuk sementara diparkir di situ sambil menunggu kepastian proses lelang atau dibawa ke Surabaya untuk diperbaiki.

“Kami titip sementara kendaraan-kendaraan disitu karena aman. Percuma saja kalau kita mau tarik lalu titip dimana, sementara ada kendaraan dinas yang masih normal saja ada bagian-bagian mobil seperti ban dan lain-lain bisa hilang karena dicuri.

Nah, biasanya kalau mobil yang sudah rusak berat dan menunggu perbaikan, kita harus pastikan keamanannya karena bisa dicuri, sehingga kami meminta beliau untuk titip sementara” katanya menjelaskan.

Oratmangun juga menambahkan, saat ini, dua unit mobil itu telah ditarik dan berada di lokasi kantor BPKAD Kepulauan Tanimbar.

Reporter : (MTT- ML)

Editor.     : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?