Categories: Pemerintah-Politik

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades se-Kab. Kepulauan Tanimbar.

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat.SH, berdasarkan Undang-undang No 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 bertempat di Pendopo Pemkab Kepulauan Rabu 11/07/2024 pkl 10.37 Wit.

Undang-undang No 3 Tahun 2024 pada pasal 39 ayat 1 disebutkan, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun. Sehingga Kepala Desa yang menjabat 6 tahun kini berubah menjadi 8 tahun masa jabatan, maka pengukuhan Kepala Desa hari ini harus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan masa jabatan yang baru.

“Menurut Rangkoratat, total desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak 80 desa, hanya 72 desa definitif yang dikukuhkan pada hari ini, sedangkan 8 desa lainnya untuk sementara dipimpin oleh penjabat Kepala Desa.”

72 Kepala Desa yang dikukuhkan disaat ini  secara resmi dapat merubah masa jabatan dengan rincikan sebagai berikut: 2018-2024 menjadi 2018-2026,
2019-2025 menjadi 2019-2027,
2021-2027,menjadi 2021-2029,
dan 2022-2028 menjadi 2022-2030

Masa perpanjangan Kades sesuai dengan perintah Undang-undang sehingga dimaknai dengan baik dalam mengembangkan dan membangun desa. Kata Rangkoratat Jangan sia-siakan kesempatan karena itu menjadi perhatian pemerintah dalam hal ini dana desa, ujarnya. Untuk itu anggaran yang ada dapat di gunakan dengan baik melalui program dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia desa dan mengurangi angka kemiskinan desa, stunting dan kemiskinan ekstrim, pungkasnya.

” Penjabat dalam sambutannya menekankan agar memperhatikan kerja sama yang baik, sinergitas dan koordinasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sesuatu yang wajib untuk diwujudkan demi kemajuan desa.”

Di akhir sambutannya, Penjabat Bupati mengingatkan, Para Kepala desa bahwa, Prinsip dasarnya adalah jangan menyia-nyiakan waktu yang diberikan oleh Tuhan dan Pemerintah ini, layanilah masyarakat anda dengan hati, demi pengembangan dan pembaharuan desa kedepan yang lebih baik, tutupnya.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

3 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

8 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

3 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

4 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

5 days ago