Categories: Serba-Serbi

Ada Apa Dengan Anggota Polres Tanimbar ? Minta Pelaku Pakai Narkoba Dan Mengakui Kiriman Paket JNE Expres Itu Milik Pelaku

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Keluarga korban tidak merasa puas terhadap tindakan polisi dalam hal ini Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terkait penangkapan yang dilakukan terhadap RSS dalam kasus dugaan penggunaan Narkoba. Jumat, (15/09/2023).

Keberatan tersebut disampaikan oleh L. Laratmase salah seorang pihak keluarga RSS yang juga mantan Anggota Polri dan pernah bertugas di Satresnarkoba dalam menangani sejumlah persoalan tindak pidana Narkotika, menyesalkan kinerja Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah menangkap dan menahan RSS yang diduga telah menyimpan narkotika. Kesalnya.

Selain itu, Laratmase juga sangat menyesalkan oknum anggota Resnarkoba yang mendatangi rumah RSS dan meminta RSS memakai narkoba dengan alasan bahwa nanti pada saat rehabilitasi baru dibantu.

“Diduga, pihak Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar sengaja menskenariokan untuk menahan dan menangkap RSS, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Narkotika,” bebernya.

Menurut keluarga korban bahwa pada saat itu pihak JNE yang mengantar paket tersebut ke rumah RSS, tiba-tiba saja pihak Resnarkoba melompat dari pagar sekolah SMK N XI Saumlaki yang bersebelahan dengan rumah RSS untuk melakukan penggeledahan terhadap RSS di rumahnya, namun perlu diketahui bahwa, saat paket diserahkan kepada RSS disaat itulah RSS menghubungi salah satu anaknya dan menanyakan bahwa ada kirim paket atau tidak, namun anaknya menyampaikan bahwa tidak mengirim paket apapun. ucap sumber media ini.

Ditambahkan, sebagai pihak keluarga korban tidak merasa puas dengan tindakan anggota Satresnarkoba dalam hal ini pihak Resnarkoba polres Kepulauan Tanimbar sehingga dengan persoalan ini, pihak keluarga korban tidak merasa puas dan akan berusaha untuk mencari keadilan karena apabila dalam pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi barang siapa yang sengaja, memakai,menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika pertanyaannya begini; “Apabila RSS ditangkap, kenapa pengirim paket yang menyediakan tidak ditangkap kok RSS sendiri yang di tangkap,”ungkapnya.

Kekesalan keluarga korban sangat menyesalkan oknum polisi berinisial AT yang meminta RSS untuk memakai dan nanti dibantu saat rehabilisasi, bahkan RSS diminta oleh AT untuk mengakui bahwa paket tersebut milik RSS.

“Kok bisa ya? polisi minta masukan kepada RSS sebagai masyarakat untuk menggunakan narkotika, dan kemudian akan dibantu saat rehabilitasi ?”. Tutupnya.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

mediatif

Recent Posts

Pemuda Katolik Dukung Aksi Penghijauan GAMKI di Sumber Air Bomaki

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Komisariat Cabang (Komcab) Pemuda Katolik Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan dukungannya terhadap kegiatan…

2 hours ago

ASN Bandel : WMD Tidak Pernah Laksanakan Tugas, Harus Dievaluasi

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Penataan birokrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky…

6 hours ago

Pemdes dan Keluarga Pensiunan Terima Bansos. Benarkah Hasil Manipulasi Data?

Arui Bab, mediatifatanimbar.id - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tak…

12 hours ago

Pramusdes Desa Kelaan Tandai Awal Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Kelaan, mediatifatanimbar.id – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelaan, Kecamatan Tanimbar…

1 day ago

Jejak Pelayanan Pastor Egging di Tanimbar dan Pesan untuk Generasi Muda

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Kedatangan Pastor Geehardus Jozef Antonius Egging, MSC, seorang misionaris berusia 80 tahun…

1 day ago

Lakukan Patroli Dialogis, Bripka Mario Ingatkan Warga Lermatang Jaga Kamtibmas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terus berupaya melakukan berbagai kegiatan guna menciptakan…

2 days ago