Categories: Serba-Serbi

Ada Apa Dengan Anggota Polres Tanimbar ? Minta Pelaku Pakai Narkoba Dan Mengakui Kiriman Paket JNE Expres Itu Milik Pelaku

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Keluarga korban tidak merasa puas terhadap tindakan polisi dalam hal ini Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terkait penangkapan yang dilakukan terhadap RSS dalam kasus dugaan penggunaan Narkoba. Jumat, (15/09/2023).

Keberatan tersebut disampaikan oleh L. Laratmase salah seorang pihak keluarga RSS yang juga mantan Anggota Polri dan pernah bertugas di Satresnarkoba dalam menangani sejumlah persoalan tindak pidana Narkotika, menyesalkan kinerja Satresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah menangkap dan menahan RSS yang diduga telah menyimpan narkotika. Kesalnya.

Selain itu, Laratmase juga sangat menyesalkan oknum anggota Resnarkoba yang mendatangi rumah RSS dan meminta RSS memakai narkoba dengan alasan bahwa nanti pada saat rehabilitasi baru dibantu.

“Diduga, pihak Resnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar sengaja menskenariokan untuk menahan dan menangkap RSS, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Narkotika,” bebernya.

Menurut keluarga korban bahwa pada saat itu pihak JNE yang mengantar paket tersebut ke rumah RSS, tiba-tiba saja pihak Resnarkoba melompat dari pagar sekolah SMK N XI Saumlaki yang bersebelahan dengan rumah RSS untuk melakukan penggeledahan terhadap RSS di rumahnya, namun perlu diketahui bahwa, saat paket diserahkan kepada RSS disaat itulah RSS menghubungi salah satu anaknya dan menanyakan bahwa ada kirim paket atau tidak, namun anaknya menyampaikan bahwa tidak mengirim paket apapun. ucap sumber media ini.

Ditambahkan, sebagai pihak keluarga korban tidak merasa puas dengan tindakan anggota Satresnarkoba dalam hal ini pihak Resnarkoba polres Kepulauan Tanimbar sehingga dengan persoalan ini, pihak keluarga korban tidak merasa puas dan akan berusaha untuk mencari keadilan karena apabila dalam pasal 112 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi barang siapa yang sengaja, memakai,menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika pertanyaannya begini; “Apabila RSS ditangkap, kenapa pengirim paket yang menyediakan tidak ditangkap kok RSS sendiri yang di tangkap,”ungkapnya.

Kekesalan keluarga korban sangat menyesalkan oknum polisi berinisial AT yang meminta RSS untuk memakai dan nanti dibantu saat rehabilisasi, bahkan RSS diminta oleh AT untuk mengakui bahwa paket tersebut milik RSS.

“Kok bisa ya? polisi minta masukan kepada RSS sebagai masyarakat untuk menggunakan narkotika, dan kemudian akan dibantu saat rehabilitasi ?”. Tutupnya.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

mediatif

Recent Posts

Bendahara Kecamatan Tanut Disorot, Diduga Jarang Hadir di Kantor

Saumlaki,Mediatifatanimbar.id – Bendahara Kantor Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan publik setelah disebut…

2 hours ago

Pembangunan Gedung SMPN Satap Lamdesar Barat Tanpa Papan Informasi

Lamdesar Barat, mediatifatanimbar.id — Proyek pembangunan gedung baru di SMP Negeri Satu Atap (Satap) Lamdesar…

5 hours ago

Polemik Oknum Aparat TNI AD dan Warga Sipil AT Terselesaikan Secara Damai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dugaan kasus penipuan yang dilakukan salah seorang aparat TNI AD asal desa…

6 hours ago

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

19 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

1 day ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago