Berita Kepulauan Tanimbar
mediatifatanimbar.id
Pengusaha Ternama yang juga merupakan orang konglomerat nomor satu di bumi berjuluk Duan Lolat berinisial ES alias IP dilaporkan pada Polres Kepulauan Tanimbar pada Hari Senin, 9 Oktober 2023, atas dugaan Pemalsuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah.
“Benar, saya sebagai perwakilan Keluarga Pemilik Lahan telah melaporkan ES alias IP ke Polres Tanimbar”, kata pelapor yang namanya disamarkan – berinisial CL kepada media ini, Selasa, (10/2023) saat dikonfirmasi via telepon.
CL kemudian menceritakan kronologi perkaranya.
“Bermula sejak tahun 2008, di mana ES alias IP melaporkan Pemilik Lahan berinisial SM dan BM (warga Desa Olilit Raya) ke Polres Maluku Tenggara Barat (sekarang Polres Kep. Tanimbar) karena memblokir jalan masuk menuju lokasi gudang miliknya, dengan dalil jalan yang diblokir tersebut adalah miliknya yang dibeli dari warga Desa Olilit Raya berinisial CS. Selanjutnya di hadapan penyidik yang memeriksa dan mendengar keterangan saat itu, ES alias IP tidak dapat membuktikan kepemilikan dan/atau penguasaan atas lokasi yang disengketakan tersebut. Lokasi itu beralamat di Jl. Ir. Soekarno-Saumlaki. Karena tidak bisa membuktikan, maka ES alias IP meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Dari sini awal kelihaian (licik) tindakan ES alias IP. Dia secara diam-diam dan sistematis bekerja sama dengan pihak lainnya untuk menerbitkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Nomor: 593/298/II/DO/2010”, Tanggal 21 Februari 2010”, beber CL.
Lanjut CL, perbuatan ES baru diketahui oleh Pihak Keluarga Pemilik Lahan ketika pada awal januari 2023 ES alias IP melakukan pengukuran atas lokasi tersebut dengan maksud untuk mengurus sertifikat atas tanah tersebut, namun saat itu diketahui oleh CM anak dari SM dan sempat menegur untuk tidak melakukan pengukuran atas lokasi tersebut, karena tanah tersebut adalah milik keluarganya yang telah diserahkan kepada Keluarga LAYAN berdasarkan ikatan adat Duan Lolat antara Keluarga MALAYAT dan Keluarga LAYAN semenjak tahun 1950-an.
Terhadap kelanjutan perkara pemalsuan ini, kami dapati saat bermediasi di kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara.
“Saat itu, ditemukan fakta ada Pemalsuan dan/atau manipulasi tanda tangan pemilik lahan berinisial EM (ayah dari SM dan BM) yang dilakukan oleh ES alias IP dan Pihak lainnya, karena faktanya EM telah meninggal sejak Tahun 2006 namun pada Surat Pelepasan yang diterbitkan oleh ES alias IP dan Pihak lainnya pada Tahun 2010 ada tercantum nama dan tanda tangan dari EM, namun karena dipalsukan sehingga tanda tangan tersebut berbeda dengan tanda tangan EM pada KTP, “tutur CL.
Lanjut CL, mana mungkin orang yang sudah meninggal di tahun 2006 dapat menandatangani satu surat di tahun 2010. Di samping bukti ini ada juga beberapa bukti dan/atau unsur-unsur pidana lainnya yang dipalsukan dalam surat pelepasan tersebut, yang kini sudah di serahkan ke Pihak Kepolisian Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk bisa ditindaklanjuti.
“Kami Pelapor berharap POLRES Kepulauan Tanimbar yang menerima laporan pengaduan ini agar menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada pandang bulu atau tebang pilih berdasarkan status sosial, karena pada hakekatnya setiap orang sama di hadapan hukum, sebagaimana apa yang menjadi slogan Polri saat ini “PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan), tutup CL.
Reporter : MTT. 01
Editor : Redaksi