Hadirnya PT. ABK di Tanimbar diduga Tidak Hargai Regulasi, Gini ceritanya….

February 23, 2024
IMG-20240222-WA0217

Berita Kabupaten Kepulaun Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pikirnya kehadiran PT. Anugerah Bangun Kencana (ABK) yang dalam hal ini membangun bangunan pasar Olilit Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar bisa membawah angin segar, namun secara fakta jauh dari kenyataan.

Mengapa boleh dikata seperti itu?, karena masuknya perusahaan tersebut jika dilihat dari Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) sesungguhnya tidak memenuhi standar. Ungkap salah satu pemantau pekerjaan bangunan pasar Olilit yang enggan menyebutkan namanya kepada Wartawan media ini Kami 22/2/2024 Pkl 14.05 Wit.

Menurut dia, Peralatan yang di sewahkan seperti 4 (empat) buah eksavator jelas-jelas belum memiliki ijin pemakai, selain itu para operator yang mengoperasikan sejumlah eksavator (alat berat) tersebut juga tidak memiliki Surat Izin Operasi (SIO). SIO ini harus dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Permennaker Nomor 8 Tahun 2020 tentang pemakaian penggunaan pesawat angkutan angkat dan angkut, jelas itu kewenangan Kementerian Tenagakerjaan dalam hal ini pengawas ketenaga kerjaan, bukan seenaknya saja.

Sangat mirisnya lagi Perusahaan Anugera Bangun Kencana (ABK) ini masuk di wilayah orang seperti maling saja, artinya ” tidak pernah melaporkan kepada Dinas teknis setempat berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenaga kerjaan.”

Setiap Perusahaan yang masuk ke suatu daerah untuk beraktifitas, wajib hukumnya harus patuh terhadap regulasi, sehingga dari pihak Pemerintah Daerah setempat dapat mengetahui selain hadirnya perusahan, tetapi yang paling penting adalah berapa jumlah tenaga kerja yang dipakai oleh perusahaan tersebut, termasuk tenaga kerja lokal dan tenaga kerja antar daerah.

Patut disadari bahwa, tenaga kerja antar daerah, lebih jelasnya adalah tenaga kerja asal luar daerah yang bekerja pada perusahaan tertentu, harus diketahui oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas teknis agar mengetahui spesifikasi keahlian apa saja yang harus di terima untuk bekerja, bukan semena-mena perusahaan dengan mudah mendatangkan tenaga kerja luar daerah begitu saja tanpa menghiraukan regulasi.

Timbul kekesalannya adalah baik orang ikat besi, campur semen dan lainnya harus datangkan dari luar daerah, apakah tenaga lokal kita sama sekali tidak memiliki skil dan kemampuan kerja?

Untuk itu diharapkan kepada pengendali PT. ABK segera ulang segera melaporkan tenaga kerja kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar melalui Dinas Teknis, disanalah akan dilakukan analisis seperlunya agar putra daerah Tanimbar ini bisa mendapat peluang kerja.

Selain itu, yang sangat prinsipil adalah setiap pekerja wajib dilaporkan kepada Dinas setempat dan UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan agar saling melakukan pengawasan terhadap program pemerintah terkait pembangunan pasar Olilit, sehingga terselesaikan dengan baik.

Jika pelaku Perusahaan tidak transparan terhadap pekerjaan yang ada maka, pasti saja ada dugaan bahwa ketika pekerjaan sudah selesai, dan semuanya kembali ke daerah asal tetapi nasib para tenaga kerja kemudian menjadi pengemis, artinya penghasilan tidak tersalur dengan semestinya.

Katong senang ada perusahaan masuk di daerah ini, tapi semata datangkan tenaga kerja luar daerah, apa arti tenaga lokal di daerah sendiri ini?. Untuk itu, Pemerintah Daerah melalui Dinas teknis perlu tegas dan kontiniu dalam pelaksanaan pengawasan serta pastikan regulasi terhadap perusahaan tersebut, sehingga tenaga lokal kita tidak di abaikan oleh pelaku PT.
Anugera Bangun Kencana (ABK)

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?