Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ricky Jewerissa di laporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, atas dugaan telah melakukan pelanggaran hukum. Laporan pengaduan tersebut dilayangkan Jems Masela, Rabu (23/04/24).
Pengaduan terhadap Ricky Jewerissa, yang mana diduga telah melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal, 167 ayat (1) KUHP barang siapa memaksa masuk dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup. Juga pasal, 257 ayat 1/2023, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup atau pekarangan secara melawan hukum, dan tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut, dipastikan ada konsekwensinya.
Sebagai masyarakat yang tinggal di Negara hukum, sebuah kepastian bagi setiap warga negara masyarakat untuk mematuhi dan menaati setiap aturan hukum yang berlaku. Jika demikian hal ini terjadi, lalu bagaimana jika dibandingkan dengan Ricky Jewerissa, dengan beberapa rekannya, mendatangi salah satu tempat tinggal di wilayah seputaran Bomaki, tepatnya dirumah susun, mengeledah salah satu bilik, ruangan tempat tidur, tanpa sepengetahuan pemilik.
Atas dasar perbuatan yang dilakukan salah satu pengusaha, yang juga dalam kapasitasnya sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ini menjadikan contoh dan teladan yang baik dalam implementasi hukum ditengah masyarakat, namun sepertinya diduga, beralaskan jabatan, dan pengusaha, bisa semau yang dilakukan, disayangkan sikap seperti ini.
Kesadaran hukum yang sangat minim, dapat berakibat potensi pelanggaran menanti. Kesadaran hukum sangat diperlukan setiap masyarakat mulai dari kecil hingga orang dewasa. Hal tersebut bertujuan agar terciptanya ketertiban, ketentraman, keadilan dan kedamaian yang dapat terwujudkan dalam kehidupan atau bahkan pergaulan antar masyarakat. Lalu jika seperti yang dilakukan Ricky Jewerissa, yang juga salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, itu, pertanyaan adakah kesadaran hukum yang bisa diimplementasikan, agar menjadi contoh yang baik ?
Dengan demikian, laporan pengaduan resmi, telah di laporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, agar sebentar nanti ditelaah, harapannya agar secepatnya bisa ditindak lanjuti, agar menjadi pembelajaran bagi lainnya…
Reporter : (TT – P1)
Editor. : Redaksi