Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H., Agung Nugroho, S.H. dan Jeri Nikolas Alfido, S.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama Jonias Wilhelmus Solmeda, S.Pd. Jumat, (14/04/2023).
“Berdasarkan Sprint Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 10 April 2023, Nomor. PRINT-143/Q.1.13/Eku.3/04/2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 08 November 2022, Nomor 6147 K/ Pid.Sus/2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Jonias Wilhelmus Solmeda, S.Pd.
Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Tanimbar Agung Nugroho menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik.” Ungkap Kasi Intel Kejari Agung Nugroho .
Sambung Nugroho, Untuk itu sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, Serta terdakwa juga di bebankan biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp 12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah ).
“Dalam perkara tersebut, Jonias Wilhelmus Solmeda di masukan ke Lapas Kelas III Saumlaki untuk menjalani hukuman penjara. Proses eksekusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun kerena terpidana sangat kooperatif saat dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor yang mendapat dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.” Tandas Nugroho.
Reporter MTT.02
Editor Redaksi