Categories: Serba-Serbi

Jhon Solmeda Dieksekusi Kejaksaan Tanimbar Atas Dasar Putusan Inkarhct 1.4 Bulan

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gedion Ardana Reswari, S.H., M.H., Agung Nugroho, S.H. dan Jeri Nikolas Alfido, S.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama Jonias Wilhelmus Solmeda, S.Pd. Jumat, (14/04/2023).

“Berdasarkan Sprint Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanggal 10 April 2023, Nomor. PRINT-143/Q.1.13/Eku.3/04/2023 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 08 November 2022, Nomor 6147 K/ Pid.Sus/2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Jonias Wilhelmus Solmeda, S.Pd.

Kasi Intel Kejaksaan Kepulauan Tanimbar Agung Nugroho menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik.” Ungkap Kasi Intel Kejari Agung Nugroho .

Sambung Nugroho, Untuk itu sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, Serta terdakwa juga di bebankan biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp 12.500,00 (dua belas ribu lima ratus rupiah ).

“Dalam perkara tersebut, Jonias Wilhelmus Solmeda di masukan ke Lapas Kelas III Saumlaki untuk menjalani hukuman penjara. Proses eksekusi tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun kerena terpidana sangat kooperatif saat dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor yang mendapat dukungan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.” Tandas Nugroho.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

mediatif

Recent Posts

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

9 hours ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

23 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

1 day ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

1 day ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

3 days ago