KasieHumas Polres OLOF BATLAYERI: Polsek Tansel amankan terjadinya Kosentrasi Masa antara Desa Batu Putih dan Desa Wermatang

April 11, 2023
IMG-20230411-WA0040

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id– menindaklanjuti Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya,S.I.K, Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu E. Weridity Bersama Personel Melaksanakan BKO Pengamanan terkait adanya Konsentrasi masa yang terjadi antara Desa Batu Putih dan Desa Wermatang di Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (11/04). Pkl 14.48 WIT

Adanya Konsentrasi Masa yang disebabkan karena adanya Warga Desa Wermatang menebang kayu di Lokasi Knarlolan serta menyeret kayu tersebut sehingga merusaki kebun/tatanaman milik Warga Desa Batu Putih.

Dari Kejadian tersebut, Warga Desa Batu Putih tidak terima sehingga Kepala Desa Batu Putih Musa Balak bersama beberapa Pemerintah Desa pergi ke Lokasi Knarlolan untuk melihat Kondisi Lokasi dan kemudian mengambil 6 Mesin penebang Kayu (Sensor) untuk dibawa yang digunakan warga Desa Wermatang untuk menebang kayu.

Untuk Diketahui Bahwa Lokasi Knarlolan merupakan Lahan Milik bersama Antara Desa Batu Putih, Desa Wermatang dan Desa Marantutul yang dinamakan Selwasa, selain itu Ketiga Desa tersebut tidak memiliki batas wilayah namun ketiganya Memiliki Kesepakatan atau Peraturan desa yaitu Makan Bersama.

Melalui Mediasi antara Kedua Desa Di Kantor Desa Batu Putih, turut hadir Kapolsek Tansel Iptu E. Weridity, Kasdim 1507/Saumlaki Mayor Inf. Muhamad Bahri, Dandramil 02/Saumlaki Kapten Inf. Abdulah Andalais Ohorela, bersama Kades Batu Putih dan Kades Wermatang, Personil Polsek Tansel, Polsek Wermaktian, Kodim 1507/Saumlaki dan Koramil 02/Saumlaki.

Melalui arahannya, Kapolsek mengatakan Terkait Permasalahan yang terjadi agar kedua Desa, antara Desa Batu Putih dan Desa Wermatang untuk dapat saling berkoordinasi antar Desa agar tidak ada lagi terjadi persoalan baru Kedepanya.

“Ketika Selesai dari mediasi ini agar tidak ada lagi persoalan baru, Apabila terjadi persoalan baru lagi saya selaku Kapolsek yang diberikan kewenangan oleh Undang- Undang untuk dapat memproses Hukum oknum-oknum tertentu” Himbau Kapolsek.

Hasil dari Mediasi melalui Musyawarah bahwa Mesin Penebang Kayu (Sensor) milik Warga Wermatang yang disita dari Pemdes Batu Putih dikembalikan dan untuk kerugian Kayu yang disensor kurang lebih 2 kubik oleh warga wermatang yang dirusaki oleh Pemdes Batu Putih akan diganti rugi oleh Pemdes batu putih dengan pemotongan kayu di lokasi di depan ujung jalan.

Selain itu setelah diganti rugi, agar aktifitas Penebangan Kayu dari Desa Batu Putih, Desa Wermatang, dan Desa Marantutul (Selwasa) dihentikan sampai dengan adanya surat kesepakatan dari kedua Desa dan Pihak kecamatan Wermaktian.

Menutup kegiatan tersebut, Kedua Pihak Desa Batu Putih dan Desa Wermatang Saling Berjabat tangan dan saling meminta maaf atas persoalan yang terjadi.

Reporter : MTT03

Editor.     : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?