Kesal Korumpaulun Terhadap Penjabat Bupati Tanimbar, Tebang Pilih Saat Penetapan APBD 2023

May 20, 2023
IMG-20230520-WA0002

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Fredek Y. Korumpaulun
yang juga sebagai Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan  bahwa, dirinya benar-benar sangat kesal kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, karena dalam penetapan APBD tahun anggaran 2023 tidak konsisten dan terbilang tebang pilih. Ungkap Kormpaulun kepada Wartawan media ini, bertempat di Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Jumat 19/5/2023

Menurutnya, dana hibah yang telah disepakati di Lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, banyak tidak terakomodir, artinya Penjabat Bupati Tanimbar saat memastikan berbagai kegiatan untuk ditetapkan dalam APBD 2023, sangat tidak konsisten. Ungkap Kormpaulun.

Kesalnya adalah dirinya telah mengusulkan pembangunan teras Gereja GPM Desa Lermatang Kecamatan Tanimbar Selatan sejak tahun 2022. Tambahnya, di bulan Desember sudah menerima Surat Perintah Membayar (SPM), namun Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak terealisasi mengingat, ketersediaan dana di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini tidak tersedia, terangnya.

“Saya punya SPM itu bersamaan dengan bangunan Kapela di Desa Waturu Kecamatan Nirunmas itu ada, yang anehnya adalah Anggaran Kapela Waturu bisa terakomodir, sedangkan pembangunan Teras Gereja Protestan Maluku di Desa Lermatang di tiadakan oleh pemda,” sementara di bulan Juni 2024 mendatang, akan terlaksana kegiatan gerejani berupa Sidang Klasis, dimana Jemaat GPM Lermatang sebagai tuan rumah,” tutur Kormpaulun.

Saat evaluasi APBD 2022, dengan Menteri Dalam Negeri itu telah disepakati bahwa, ditahun 2022 yang telah menerima SPM, wajib dan harus dianggarkan di tahun 2023, “Sayangnya saat saya terima DPA dari Dinas teknis ternyata anggaran untuk bangunan teras gereja GPM Lermatang dihilangkan ada apa sebenarnya, sementara usulan kegiatan tersebut ditahun 2022 sudah katongi SPM.” Kesalnya.

“Saya tentu harus angkat bicara karena, saat evaluasi di Banggar, disana adanya kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Lembaga DPRD serta pihak Kemendagri bahwa, usulan kegiatan di tahun 2022 yang sudah di kantongi SPM harus dianggarkan di 2023 tanpa kecuali, tetapi dimanakah komitnen itu, sehingga bangunan Teras Gereja GPM Lermatang tidak terakomidir di APBD 2023 ini ?,”

Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar harus bertanggung jawab “Alasan apa usulan kegiatan tersebut harus hilang.” Sementara, menurut Kormpaulun, ada sejumlah kegiatan baru yang di usulkan di tahun 2023, tidak pernah dibahas di tingkat DPRD dan juga tidak didukung dengan proposal, tapi toh bisa masuk dalam batang tubuh anggaran tahun 2023, ada apa dibalik itu. tanya Kormpaulun.

Dirinya berharap, Pemda harus jeli melihat kegiatan gerejawi yang memang sangat mendesak, jangan asal nama, juga jangan iko mau, saya memang sangat tidak mengerti terkait dengan kebijakan Penjabat daerah ini. Hal ini, saya harus sampaikan karena usulan pembangunan teras gereja tersebut sudah adanya kesepakatan bersama, dan juga sudah kantongi SPM 2022, tutupnya.

Reporter : (MTT.03)

Editor.     : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?