Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Tuan tanah dan atau pemilik petuanan desa Wermatang Kecamatan Wermaktian Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alexsander Rananmase dan Lefinus Fabeat, sangat kesal terhadap sikap PT. Kaya Jaya Berdikari (KJB) dimana telah melakukan kegiatan penebangan kayu pada petuanan Marga Rananmase dan Marga Fabeat, hingga saat ini mengabaikan atau mangkir dari kesepakatannya. Ungkap ketua, kedua marga tersebut kepada wartawan media ini, saat hadir di Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Selasa 25/06/2024 pkl 16.29 Wit
Menurut kedua Ketua marga tersebut, di saat pelaksanaan operasi ke 2 penebangan kayu oleh PT. Kaya Jaya Berdikari (KJB) di petuanan kedua marga Rananmase dan Marga Fabeat, Desa Wermatang Kecamatan Wermaktian, saat berhembuk di Vila Bukit Indah Saumlaki untuk prosesi pelaksanaan Doa Adat dari pihak pemilik petuanan dengan perusahaan KJB, namun tidak menemui titik temu, karena masukan dari kedua marga tersebut terkait perhatian Perusahaan terhadap hak wilayat kedua marga belum direspon baik oleh pihak perusahaan.
Di hari esokya, pihak perusahaan kembali menemui pihak tuan tanah atau pemilik lahan memohon untuk prosesi ritual adat (Doa Adat), pikiran positif dari pihak pemilik petuanan untuk tidak menghambat proses penebangan kayu oleh Perusahaan akhirnya mereka menerima dan turun langsung ke lokasi untuk di lakukan acara doa adat. Tuturnya
Usai acara doa adat, Masing-masing Ketua Marga Rananmase dan Fabeat bersama keluarga besarnya bertemu langsung dengan Direktur PT. KJB untuk meminta perhatian Perusahaan terhadap hak wilayat kedua marga tersebut, “Jawaban resmi dari Direktur Perusahaan adalah Ijin perusahaan beroperasi dulu, dan jika sudah melakukan pemuatan maka, tentu saja kami akan menjawab permintaan pihak pemilik petuanan,” jelas Dirut PT.KJB
“Namun apa jadinya, Kekesalan selalu nyata dalam kehidupan kedua marga tersebut adalah pihak Perusahaan hingga saat ini sudah melakukan pemuatan hasil operasi penebangan kayu sudah 4-5 kali ini, namun perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya.”
Lebih lanjut kata Ketua Marga Alexsander Rananmase, tanda jadi ritual adat dari Perusahaan KJB senilai Rp.95 Juta. Tanda jadi ritual adat tersebut dapat dirincikan sesuai pemanfaatnya sebagai berikut: di bagi ke 7 Marga per-marga Rp.10 juta sisa dari nilai doa adat tersebut Senilai Rp.25 juta, tentu menjadi pemilik petuanan, yang seharusnya tidak bisa dipermasalahkan oleh siapa pun, terang Alex.
“Diakhir penjelasannya, kedua ketua marga tersebut menyatakan sikap bahwa, jika Direktur PT. Kaya Jaya Berdikari (KJB) benar-benar tuli mata dan buta hati terkait pernyataannya kepada kami kedua marga Rananmase dan Fabeat maka, kami dari kedua marga tetap melakukan tindakan pencegahan sementara (SEWERI) pada lokasi operasi penebangan kayu dan atau kayu-kayu yang telah siap di muat oleh perusahaan, samapi ada proses penyelesaian selanjutnya, Tutupnya.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi