Categories: Serba-Serbi

Lahan Milik Keluarga Batmomolin Tak di Akui Kades Olilit, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara….

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Penasehat Hukum dari Kaitanus Batmomolin selaku pemilik petuanan yang dibuka untuk lapangan olah raga demi kepentingan para pemuda Olilit di bendung Kepala Desa Olilit, hal ini dapat dibuktikan dengan dua surat teguran Kades kepada Kaitanus Batmomolin maka, penasehat hukumnya angkat bicara menyatakan bahwa berdasarkan fakta sesuai dokumen atas lahan tersebut adalah milik Kaitanus Batmomolin bersama keluarganya. Ungkap Holmes kepada wartawan media ini bertempat pasar Ngrimase Saumlaki Sabtu 28/06/2024 pkl 12.11 Wit.

Lebih lanjut kata Holmes, lahan yang di siapkan untuk pengembangan olah raga bagi para pemuda Desa Olilit Raya dan lahan tersebut tentunya tidak di jual belikan, tetapi dari pihak keluarga Kaitanus Bamomolin atas kesepakatan bersama bersedia membuka lahan tersebut untuk lapangan olah raga dalam hal ini lapangan Fucal dan Volly Boll untuk para pemuda Olilit raya bisa kembangan bakat atau hoby di sisi olah raga, pungkasnya.

Tambahnya, saat lokasi itu di buka oleh keluarga Batmomolin, Kepala desa Olilit raya tentunya tidak menyetujuinya sehingga melakukan surat teguran sampai 2 kali. Namun pihak pemilik lahan Kaitanus Batmomolin sangat tidak setuju atas teguran Kades mengapa? lahan itu adalah miliknya berdasarkan sejumlah fakta yang dimilikinya dan dirinya begitu mulia buka lahan tersebut membangun lapangan olah raga, demi mengayumi para pemuda desa Olilit Raya yang berbakat olah raga, pungkasnya.

“Hak atas lahan tersebut, ketika saya setelah memeriksa sejumlah dokumen atas tanah tersebut benar-benar milik Kaitanus Batmomolin, sehingga menurut Kuasa Hukum, ketika ada kendala atau larangan dari pihak manapun dan sampai ke tingkat manapun saya siap bertanggung jawab dari sisi hukum mendangi kliennya berdasarkan sejumlah data pendukung yang ada, mengingat surat kuasanya sudah dilimpahkan kepadanya,” ungkap Holmes.

Setelah surat teguran pertama dari pihak Kepala Desa Olilit, saya pastikan kepada Kaitanus untuk tidak direspon, namun setelah ada surat teguran kedua, tentu saja kita wajib menghargainya maka, tanggal 2 Juli 2024 mendatang saya akan dampingi klian saya untuk bertemu Kepala desa sekali gus mengklarifikasi kasus tersebut berdasarkan sejumlah fakta yang dimiliki oleh kliennya, beber Holmes

Reporter ; (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

mediatif

Recent Posts

Miris, Aparat TNI AD – Athanasius Lartutul Diduga Tipu Warga Sipil

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Oknum aparat TNI AD, Athanasius Lartutul (Ais) asal desa Bomaki Kecamatan Tanimbar…

13 hours ago

CV. Arkilo Jaya Optimalkan Program Pemberdayaan Arang Batok Kelapa di Desa Ritabel

Ritabel (Tanimbar Utara), Mediatifatanimbar.id - Direktur CV. Arkilo Jaya, Bram Sarwuna, menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

18 hours ago

Menyongsong HUT Golkar Ke 61, DPD Golkar Kepulauan Tanimbar Gelar Pasar Murah

Sifnana, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar…

4 days ago

Soal Kasus Reza Fordatkosu, DPD PKS Tanimbar Minta Semua Pihak Hormati Proses

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Aksi demonstrasi warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang…

5 days ago

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

5 days ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

6 days ago