Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar begitu maraknya para pengusaha yang tidak mengantongi Ijin resmi tetapi bisa menjual BBM, seperti yang terjadi di Toko Makasar Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang selama ini melakukan tindakan ilegal menjual BBM enceran secara terang-terangan yang telah di beritakan oleh media Investigasimabespolri.id
Demi menjamin peraturan dan per undang-undangan yang berlaku maka,. setiap wartawan dari masing-masing media yang sementara beraktifitas di Daerah yang berjuluk bumi duan lolat ini, tidak mungkin menyebarkan berita bohong dan atau hoax, tentu itu ada unsur benarnya. Untuk itu, perlu disikapi oleh instansi yang berkompeten di daerah ini, untuk mengatasinya, baik itu ditingkat Kabupaten, Kecamatan maupun desa, Sehingga tidak merugikan masyarakat banyak di negeri ini seperti, kebakaran, langkah BBM dan lainnya.
Dengan adanya keresahan masyarakat setempat yang sudah lama terpendam, akhirnya di sampaikan ke publik atas tindakan jahat dari tuan Toko Makassar inisial H tersebut, jelas- jelas telah melanggar aturan, “seperti yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tak tanggung-tanggung, para penjual bensin di pinggir jalan itu bisa didenda hingga Rp. 6 miliar dan dipenjara selama enam tahun.” terang dia
Atas tindakan tidak terpuji ini, pertanyaannya di Kota Larat benar kah tidak ada instansi tertentu yang melakukan aktivitas seharian adalah menjaga, mengawasi, mengamankan dan lainnya terhadap segala hal yang terjadi di wilayah hukumnya?, mengapa demikian, sementara yang bersangkutan sudah berulang kali menjual BBM jenis petramax dan minyak tanah secara ilegal dan terang-terangan. Berita ini diturunkan dilansir dari media InvestigasiMabes.com Sabtu (13/4/2024). Pertanyaan Nya Kapan bisa bekuk untuk di proses.
Lebih jelas adalah kerena tindakan ilegal dari toko tersebut telah meresahkan warga disekitar penjualan BBM ilegal, akhirnya hal tersebut bocor ke pihak tertentu bahwa, Kita di Larat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, salah seorang pemilik Toko Makasar dengan inisial Koko (H), diduga kuat nekat jual BBM eceran tanpa surat ijin.
Menurut sumber, beberapa warga sekitar sudah sering mengungkapkan kecemasan terkait potensi kebakaran atas tindakan nakal yang dilakukan oleh inisial H pemilik toko Makasar. Hal ini, bisa saja terjadi apabila pemilik toko lalai maka, bisa saja berakibat fatal bagi keselamatan warga di sekitar kompleks pertokoan Larat, Pungkasnya
“Dirinya meminta perhatian serius dari pihak Camat dan Polsek setempat agar segera memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan, agar terhindar dari dugaan keresahan warga terhadap resiko kebakaran dan lainya”, harap sumber.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi