PH PF : Ada Pertimbangan Yang Tidak Dipakai oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Praperadilan

July 29, 2024
IMG-20240729-WA0136

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pengadilan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar menolak permohonan praperadilan tersangka Petrus Fatlolon terhadap Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Demikian kesimpulan putusan sidang yang dibacakan Hakim tunggal PN Saumlaki, Harya Juang Siregar, SH pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 10.00 WIT.

“Satu, MENOLAK PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA.
Dua, MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON SEJUMLAH NIHIL.” Mengutip yang dibacakan hakim.

Oleh salah satu kuasa pemohon, Ronny Sianressy meminta masyarakat agar tetap menerima dan menghargai putusan hakim.

“Sebagai PH, kami tetap menghargai putusan PN Saumlaki. Tapi menurut kami, secara subjektif ada pertimbangan-pertimbangan yang tidak dipakai oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Tetapi kewenangan seluruhnya adalah kewenangan hakim. Sehingga kami tetap menghargai putusan tersebut dan kami meminta seluruh masyarakat untuk menerima putusan ini.” Tandas Sianressy.

Lebih lanjut Sianressy menyatakan bahwa ada hal yang menurutnya dikesampingkan sebagaimana yang telah didahlilkan dan dibuktikan oleh pihaknya.

“Putusan ini masih soal formil, bukan soal materiil. Kami akan melakukan tindakan lanjut pada lembaga yang punya kewenangan untuk mendeteksi putusan ini, apakah putusan ini sesuai dengan fakta hukum atau ada kepentingan lain. Karena kami melihat ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan oleh yang mulia hakim PN Saumlaki. Contohnya adalah penyidikan adalah sebuah rangkaian untuk membuat terang sebuah perkara dan menetapkan tersangka. Sehingga penyidikan itu secara formal tidak boleh langsung dengan penetapan tersangka. Faktanya adalah penyidikan dimulai dalam kasus ini dan langsung penetapan tersangka. Itu yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan.” Jelas Sianressy.

Menutup penyampaiannya, Rony menegaskan bahwa pihaknya masih akan tetap berupaya untuk mencari keadilan bagi kliennya.

“Langkah hukum misalnya ke komisi kehakiman, komisi yudisial untuk meminta keadilan karena menurut kami ada pelanggaran proseduran yang telah kami dahlilkan dan saksi ahli telah membuktikan itu. Kalau ada pelanggaran prosedural maka harus cacat hukum.” Tutup Rony.

Reporter : (TT 06)
Editor : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?