Polres Tanimbar, Serius Tangani Oknum Ketua Karang Taruna Tutukembong Aniaya wartawan

April 28, 2024
IMG-20240428-WA0093

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifataninbar.id- Polres Kepulauan Tanimbar diminta serius Tangani Kasus penganiayaan terhadap wartawan oleh Oknum Ketua Karang Taruna M.Batlolona, di Tutukembong Kecamatan Nirunmas Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 28/4/2024

“Benar saya telah di tinju dengan tangan ke arah wajah saya dan mengenai muka tepat pada bagian hidung, sehingga keluarnya darah. hidung saya sampai saat ini masih sakit akibat pukulan dari yang bersangkutan, terhadap korban Petrus wartawan Media Tifa Tanimbar.”

Petrus juga mengatakan, bukan saja meninju tapi pelaku mengintimidasinya dengan mengeluarkan bahasa dengan peragaan tangan ke dalam saku celana bagian kanan sembari berkata dengan suara keras saya tembak kau mati, kata pelaku dan menurut korban hal ini tidak bisa dibiarkan kerena pelaku mengancam membunuh dengan alat tajam, walaupun tak kelihatan namun kata-katanya patut diduga, urainya.

Kejadian berawal saat kedua anaknya Korban ditegur. kata Korban ” Coba Diam sedikit, bapak lagi rilis berita”, sementara tegur anak-anaknya, dalam waktu yang bersamaan Pelaku berjalan melewati didepan rumah Istri Korban. pelaku tersinggung, seolah-olah menuduh bahwa Saya memarahi Dirinya. Kata pelaku Melki, Kamu memarah siapa ? Saya kah! tetapi sedikitpun pelaku tidak tanggapi karena jelas tidak merasa bersalah kepada pelaku. pelaku yang aktif sebagai :Ketua Karang Taruna” desa Tutukembong terus ngamuk dan ribut tanpa henti karena dirasuki miras. Seakan-akan pelaku tuntut harus dihargai, kata korban.

Setelah di konfirmasi ke wartawan, korban tersebut merasa tidak senang dan Merasa di rugikan, akhirnya melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Nirunmas, dan diproses secara baik oleh Kapolsek dan anggotanya, selanjutnya berkas laporan dari kasus tersebut diantar langsung oleh Kapolsek ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar minggu 21 April 2024.

Mengutip dari UUD 1945 Pasal 27, menyatakan bahwa, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

Pasal tersebut memiliki arti bahwa semua warga negara di manapun berada memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap warga negara di hadapan hukum.

Dengan demikian, kasus tersebut sudah tertunda hingga satu minggu, Kami minta kepada Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar agar laporan Polisi yang sudah Disposisi ke bagian Reskrim, Polres Kepulauan Tanimbar, menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?