Pj. Bupati KepTan, Lakukan Konferensi Pers Terkait Analisis Terhadap APBD Kabupaten KepTan

August 18, 2022
IMG-20220819-WA0004

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel E.Indey.S.Sos.,M.Si didampingi Kepala Dinas Kominfo F. Batlayeri. SH
menyatakan bahwa Setelah dilakukan kajian analisis terhadap APBD tahun anggaran 2022 hasil yang diperoleh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Tauhun anggaran 2021 ada fakta yang membuktikan bahwa Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki utang pihak ketiga yang sudah di auidit, cukup besar berdasarkan LHP BPKRI nilainya sebesar Rp. 221.594.437.433,72. Konferensi tersebut Berlangsung di Kantor Bupati bertempat diruang rapat Bupati, Lantai III pada Kamis 18/8/2022

Lebih lanjut Penjabat Bupati menyampaikan bahwa terkait dengan hal tersebut tentu sudah diketahui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hal tersebut mengakibatkan sehingga pada saat paripurna LPJ ditolak oleh 4 fraksi berdasarkan utang seperti yang sudah di sebutkan bebernya.

Kata Penjabat Bupati, selain utang pihak ketiga, juga defisit. Dari defisit ini jika dihuting secara kasar nilainya sebessr Rp. 100 miliar lebih, tetapi untuk angka pastinya belum bisa ditrtapkan karena seperti di PAD sesuai batang tubuh APBD. Selanjutnya penjabat Bupati mengatakan PAD sesuai dengan batang tubuh APBD 2022 yang dianggarkan Rp.62 miliar pada hal realisasi tahun sebelumya tidak pernah mencapai angka 60 milair bakan 40 miliar pun belum pernah. Jelas Indey

Sambung dia, BAPENDA mengusulkan sebenarnya hanya 32.080.314.595,95 tetapi yang termuat dalam APBD tahun 2022, adalah 62 miliar, jadi selisinya sebesar Rp. 29.919.685.404,05, nilai tersebut tentu masuk dalam ruang defisit. Kata Penjabat memang belum bisa menetapkan nilai sebesar itu dan mudah-mudaan disisa bulan ini bisa menjangkau, itupun harus bekerja extra, keras sampai 31 Desember apakah bisa dapat 32 miliar atau tidak dan angka itulah akan diberdayakan dalam APBD perubahan 2022, tuturnya.

Selanjutnya, disisi pendapatan transfer pada APBD induk tahun 2022, ada Rp 911.806.186.275, jika dihitung secara rilnya pendapatan transfer dan pendapatan pusat Rp. 833.806.186.275. Sehingga membuat kami merasa perlu direfisit terkait dengan pendapatan transfer antar daerah pada APBD induk tahun 2022, Rp.78 miliar, pada hal setelah koordinasi dengan BPKAD provinsi Maluku Kabupaten kita hanya medapat Rp. 15.380.973.908 jika dikurangi dengan 78 miliar gimana hasilnya ? Dan itu fakta kata Indey.

“Hal ini, tentu dirinya sebagai orang nomor satu di daerah ini, harus membuka ini karena jangan sampai dianggap bahwa tidak mampu mengelola keuangan dengan dana yang ditetapkan 1 trilyon sekian itu. Mengapa dirinya harus menyatakan hal tersebut karena Irjen Kemdagri dan KPK menyatakan bahwa Kabupaten Kepulauan Tanimbar nilai publikasi APBD Nol (0).

Tambah dia, APBD itu bukan sesuatu hal yang luar biasa yang harus ditutupi, dan atau hanya diketahui oleh orang tertentu saja tetapi, “undang-undang menjamin adanya keterbukaan ninformasi,” APBD harus dipublikasikan supaya masyarakat tahu persis terkait dengan perkembangan daerah seperti apa, tutupnya.

Reporter MTT.03

Editor Rrdaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?