Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Seorang pria berinisial LK (47), diketahui bernama Latoy, resmi ditahan Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar karena diduga memiliki dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial A (37) telah melarikan diri dan saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Polisi Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Ipda Reimal F. Patty yang didampingi Kanit Gakkum Aipda Eliseus Eduas, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Latoi dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, di kediamannya yang berlokasi di sekitar Ruko Pasar Lama, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal melalui jalur laut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polairud melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kapal nelayan Anwar Jaya GT.3.NO.81/MLK.5 yang sedang berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana.
Dari kapal tersebut, polisi menemukan 30 jeriken berisi solar tanpa dokumen pengangkutan resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan solar tersebut,” ujar Ipda Reimal kepada wartawan di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Jumat (30/5/2025).
Ipda Reimal menegaskan bahwa BBM subsidi tersebut diduga akan dipasok ke kapal-kapal pencari teripang yang beroperasi secara ilegal di wilayah perairan luar negeri, termasuk kemungkinan menuju perairan Australia.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Saat ini, tersangka LK telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum. Sementara tersangka A masih dalam pengejaran, dan informasi DPO telah disebarkan ke sejumlah wilayah di Maluku dan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka A agar segera melaporkan kepada pihak berwajib. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan,” tambahnya.
Pihak kepolisian menduga keduanya telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara serta denda yang cukup berat.
Kasat Polairud menyebut saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Dia menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas semua pelanggaran hukum terkait distribusi BBM bersubsidi, serta mengimbau para pelaku usaha dan pelayaran agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi peringatan tegas bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi dari negara. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkas Ipda Reimal.
(TT-03)