Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

October 10, 2025
IMG-20251011-WA0005

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelarangan pembangunan Kapel di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, dan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wakapolres saat menerima massa demonstran dari Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane yang melakukan aksi damai di depan Mapolres Kepulauan Tanimbar, Jumat (10/10/2025).

“Laporan sudah kami terima dan telah ditindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan proses sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, saya berharap tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini. Masyarakat tetap dapat mengawasi dan menyampaikan masukan bila ditemukan hal yang keliru,” tegas Minanlarat.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah.

Selain itu, Minanlarat menyampaikan permohonan maaf dari Kapolres Kepulauan Tanimbar yang tidak dapat hadir karena sedang menjalankan tugas dinas di Kecamatan Selaru.

“Atas nama Kapolres Kepulauan Tanimbar, saya menyampaikan permohonan maaf karena beliau sementara melaksanakan tugas keluar ke Kecamatan Selaru,” ujarnya.

Sebelum massa aksi meninggalkan Mapolres, dilakukan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kuasi Paroki TMK Sifnane, Vinsen Feninlampir.

Usai doa, para demonstran dikawal oleh Wakapolres menuju Kantor DPRD Kepulauan Tanimbar, sesuai rute dan titik aksi yang telah dijadwalkan.

(TT-09)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?