Makatita, Pengurus Koni Tanimbar, Tak Tepat Waktu Masukan LPJ Dana Hibah Popmal IV Tahap I, Sisa Dana Tahap II Sulit Dicairkan

February 6, 2023
IMG-20230206-WA0109

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Tanimbar D. Makatita menyatakan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Hibah tahap 1 atas kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Maluku (POPMAL) IV di Ambon oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak tepat waktu sesuai ketentuan, mengakibatkan penyaluran sisa dana tahap 2. Sebesar 500an Juta terhambat. Ungkap Makatita kepada Wartawan Media ini, saat ditemui diruang kerjannya Senin (06/02)

Menurutnya, terkait dengan bantuan Pemda kepada Koni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk kepentingan Popmal IV tahun 2022 di Ambon, adalah  bantuan hibah dengan ketentuan selaku penerima dalam hal ini KONI Tanimbar, harus bertanggung jawab secara formil dan materiil. Hasil review dari Inspektur Daerah telah ditetapkan sesuai kebutuhan anggaran yang diajukan oleh Koni sebesar 3.038.M, dari sejumlah dana yang diusulkan tentu sudah menjawab semua kebutuhan dari masing-masing Cabang Olahraga (Cabor), hak atlit, kepentingan sekretariat Koni dan juga bonus untuk atlit berprestasi, pungkasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa didalam Naskah hibah tersebut sudah diatur, anggaran 3.038 M diberikan dalam 2 tahap berdasarkan aturan dari Perbub yang mengisyratkan bahwa nilai Hibah diatas 150 juta harus diberikan secara bertahap. Kata Makatita. Tambahnya, tahap I yang sudah diberikan sebesar 2,5 M, dibulan November 2022, berarti kurang satu bulan terakhir, digunakan untuk proses penyampaian LPJ, sedangkan sisanya untuk tahap 2 Rp. 538 juta sekian, tentu juga didudukan dengan ketentuan,Terang Makatita.

“Apa ketentuannya ?, yaitu dana hibah tahap I, Pengurus Koni Tanimbar wajib menpertanggung jawabkannya sebelum mengakhiri  tahun 2022, kemudian baru bisa tahap 2 disalurkan, jika tidak dan melewati batas waktu yang ditentukan maka tentu saja tidak mungkin dana tahap 2 disalurkan. Ujarnya.”

Namun fakta membuktikan bahwa sudah berulang kali disampaikan oleh Dinas teknis melalui surat resmi untuk meminta LPJ dari pengurus Koni Tanimbar, hingga mengakhiri tahun 2022 hasilnya tidak kunjung tiba.” Bebernya. 

Sambungnya, LPJ dari pengurus Koni baru saja masuk diawal tahun anggaran ini yaitu tanggal 10 Januari 2023. dan tanggal 11 Januari 2023 LPJ sudah diserahkan kepada Inspektorat Daerah untuk audit terkait dengan pemanfaatan dana 2,5 M tersebut, tetapi hasil audit untuk sementara belum diketahui, jadi kita tunggu saja hasilnya, ungkapnya. 

Mendasari ketentuan maka, secara Otomatis Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Tanimbar, selaku Dinas teknis tentu tidak bisa melakukan permintaan atau penyaluran tahap 2, ” karena Jelas, LPJ tahap 1, seandainya masuk sebelum mengakhiri tahun 2022, otomatis tahap 2 bisa di salurkan, namun karena sudah melewati batas waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan, maka proses pencairan tahap 2 sudah sangat sulit untuk disalurkan. Bebernya

Hal itu pun sudah disampaikan dalam rapat bersama antara Pemda, Pengurus Koni dan Para pimpinan Cabor, agar para pimpinan cabor ketahui bahwa yang membelanjai kebutuhan Popmal IV seperti para Cabor, para atlit dan bonus atlit berprestasi dan lainya di tangan Koni Tanimbar. Selain itu,
dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa hari ini tanggal 30 Desember 2022, merupakan hari terakhir kerja tepat hari Jumat, apa mungkin SPJ bisa disampaikan atau tidak, tetapi kenyataannya tidak terjawab, sehingga jelas bahwa sisa dana untuk Popmal IV kurang lebih Rp. 500an Juta tentu tidak dapat disalurkan lagi. Tutupnya.

Reporter. MTT.03

Editor     . Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?