Saumlaki, mediatifatanimbar.id –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan berbagai terobosan untuk menguak berbagai macam persoalan yang terjadi di Kab. Kepulauan Tanimbar terutama berbagai dugaan Korupsi di lingkup Pemkab Tanimbar.
Sebut saja penetapan tersangka yang baru bergulir beberapa hari kemarin di mana Kejaksaan dengan tegas mengungkap ke publik praktik korupsi yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Kep. Tanimbar dengan menetapkan 6 orang tersangka dengan nilai kerugian negara yang fantastis, yakni Rp. 6,6 M dalam keterangan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kab. Kepulauan Tanimbar Nomor: 01 /Q.1.13/02/2023.
Terhadap penetapan ini, Anders Luturyali mempertanyakan apakah pihak kejaksaan sudah benar memutuskan hanya 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hasil korupsi belanja perjalanan dinas tahun 2020 pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar? Tuturnya pada media ini, Rabu (08/02/2023).
“Sudah diketahui publik bahwa Belanja Perjalanan Dinas BPKAD tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp. 9 M dan dari Rp. 9 M ini kemudian ditemukan bahwa ada Rp. 6,6 M. Saya mengajak ke publik untuk mari bersama-sama mempertanyakan logis-kah atau masuk di akal-kah hanya 6 orang bisa menggelapkan Rp. 6,6 M atau dengan kata lain benarkah dengan ditetapkan 6 orang sebagai tersangka berarti setiap orang menggelapkan Rp. 1 M?”
“6,6 M merupakan angka yang terlalu besar untuk dihabiskan oleh hanya 6 orang. Dugaan saya bahwa dana itu juga digunakan oleh pegawai lain. Misalnya, untuk membayar jasa mereka yang membuat tiket, bill hotel, dll. Ini dugaan saya yang seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kab. Kepulauan Tanimbar”, tutur Anders
Karena itu, sampai tahap ini, menurut Anders, pihak Kejaksaan terlalu tergesa-gesa menetapkan 6 orang ini sebagai tersangka sehingga bisa mempengaruhi opini publik bahwa hanya 6 orang ini saja yang menghabiskan anggaran sefantastis itu.
Pada hal sudah diketahui umum bahwa ada begitu banyak saksi yang telah diperiksa terkait kasus SPPD Fiktif ini. Kenapa dari begitu banyak saksi yang diperiksa PIHAK KEJAKSAAN NEGERI Kab. Kepulauan Tanimbar hanya menetapkan 6 orang sebagai Tersangka?Dengan demikian maka tidak masuk di akal kalau per orang menggelapkan dana Rp. 1 M atau tidak logis lagi kalau dana sefantastis ini hanya dinikmati oleh 6 orang. Karena itu, saya mendorong penuh ke pihak Kejaksaan untuk terus menelusuri aliran dana Rp. 6,6 M ini agar ada tersangka barunya”, bebernya.
Lanjut Anders, pada prinsipnya siapa saja yang terlibat dalam arus aliran dana ini, atau siapa saja yang menggunakan dana ini harus bertanggung-jawab pula dalam memepertanggung-jawabkannya dan bila itu salah dalam prosesnya, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesegera juga menetapkannya sebagai tersangka.
“Bagi saya, pihak kejaksaan sudah seharusnya melihat kasus ini secara komprehensif sehingga gambaran besar kasus ini mampu diurai secara terang benderang ke publik Tanimbar Karena takutnya dengan tergesa-gesanya kejaksaan menetapkan 6 org tersangka bisa berpotensi menutup kasus² besar lainnya yg terjadi di KKT dan kelanjutan kasus itu sendiri, Tutup Anders.
Reporter : MTT. 01
Editor : Redaksi