Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020 (Tahap II), berita ini dikutip dari Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: 03/Q.1.13/09/2023 Senin, 25/9/2023
Para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar senin 25 September 2023 pukul 13.00 WIT. bertempat di Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah menerima penyerahan Tersangka sebanyak 6 orang antara lain :
JB, S.Sos selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020;
MGB, S.E. selaku Sekretaris BPKAD Tahun Anggaran 2020;
KYO, S.Kom selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020;
LM, S.E., M.Acc. selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020;
LEL, S.E., M.Ec.Dev., M.Si. selaku Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020; dan
KS, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020
Bahwa terhadap Terdakwa selanjutnya dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum terhitung mulai hari ini tanggal 25 September 2023 untuk 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II A Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Dalam perkara tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp6.682.072.402,00 (Enam milyar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah terhadap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Bahwa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memudahkan dalam melakukan kontrol penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Reporter : (MTT-03)
Editor. : Redaksi