Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian, Agapitus Melawatan mengatakan bahwa, laporan kami baik dari Tokoh masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tanggal 08 November 2021 sampai hari ini di diamkan saja, tanpa ditindak lanjuti pihak Inspektorat Daerah. Ungkap Agapitus kepada Wartawan media ini, bertempat di Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Sabtu, 09/3/2024 pkl 11.15 Wit.
Lebih lanjut kata Agapitus, bangunan Balai Desa dengan nilai Rp. 500an juta belum juga rampung hingga hari ini, bangunan tersebut baru mencapai 40%. Hal ini, tentu sangat mengecewakan masyarakat desa Sangliat Krawain, akhirnya dugaan kasus korupsi ini dilaporkan ke pihak Inspektorat daerah, tetapi alhasil nya pun belum terjawab, ” Kata Ketua BPD, jika aparat penegak hukum Pemerintah Darah seperti ini, masyarakat mau berlindung kemana lagi?.” Ujarnya.
Lebih mirisnya lagi dana ratusan juta tersebut sudah di cairkan oleh Pemerintah Desa Sangliat Krawain, kok bangunan Balai Desa tidak juga selesai. Pertanyaannya sekian dana tersebut dikemanakan? Lapor juga sama saja.
“Amanat Presiden sudah tentu jelas bahwa masyarakat adalah bagian terpenting dalam pengawasan pemanfaatan Anggaran Dana Desa (ADD) tetapi percuma juga,” tandas Agapitus.
Selanjutnya dirinya tentu mengapresiasi langkah Inspektorat Daerah Tanimbar, karena sudah turun melakukan pemeriksaan dan on the spot langsung kelokasi bangunan, tetapi toh hasil pemeriksaan tersebut kok tidak dipastikan oleh Inspektorat, malah ditutup-tutupi samapi hari ini.” Kasus yang begitu nyata-nyata to sulit diungkapkan.” Kata dia.
Menurut Agapitus, Kata Kades Sangliat Krawain Kecamatan Wertamrian Basilius Batvian bahwa, bangunan Balai Desa tersebut akan dibangun hingga selesai, namun apa jadinya sampai saat ini bangun tersebut tidak pernah disentuh sampai sebagian dinding dari bangunan tersebut sudah roboh, Ujarnya dengan penuh kesal.
” Saat kami menghadap ke Kantor Inspektorat, ada keterlanjuran kata dari Irban 2 bahwa, kami akan memberikan Kado Natal dan Tahun Baru di kala itu, tapi sirna juga, mana itu kado Natalnya sampai hari ini tidak kunjung tiba.”
Tambah dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap pertama kami sudah tanda tangan, namun begitu ringan dan mudah sekali di sampaikan oleh Irban 2 bahwa BAP tersebut sudah hilang, hal ini tentu timbul dugaan bahwa apa dibalik itu sehingga berkas BAP kami muda di hilangkan. Akhirnya Kata Irban 2 kita BAP baru untuk tanda tangan, kami sepakat saja tepat tanggal 11 Februari 2024 tanda tangan BAP baru, dengan keterlanjuran kata dari Irban 2 kami akan sikapi yang salah, salah saja, namun sampai hari ini belum juga ada tanda-tanda positif.
Sebelum mengakhiri penjelasannya dirinya berharap kepada Inspektorat Daerah agar kasus dugaan korupsi Rp. 500an juta yang telah dilaporkan oleh Toko masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama sejak tahun 2021, berkenaan menjadi perhatian serius untuk segera wujudkan, tutupnya.
Reporter : (TT. 03)
Editor. : Redaksi