Tokoh Masyarakat Desa Walerang Laporkan Kades Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

May 3, 2024
IMG-20240503-WA0221

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Bernardus Weridity bersama dengan para Tokoh masyarakat lain yang mengatasnamakan warga desa Walerang Kecamatan Fordata Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaporkan Kepala Desa Walerang, Simon Wuarbanaran kepada Bupati Kepulauan Tanimbar melalui Inspektorat Daerah, karena diduga memanipulasi serta melakukan penyimpangan Dana Desa. Ungkap Bernardus kepada wartawan media ini saat datangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar bertempat di Desa Sifnana, Kamis 02/05/2024 pkl 19.27 WIT.

Menurut Beny, kami yang menandatangani laporan tersebut merasakan sikap dan cara kepemimpinan Kepala Desa Simon Wuarbanaran begitu sangat merugikan masyarakat seperti:

Pertama, Tahun 2022 dan 2023 ada program pemberdayaan masyarakat oleh Pemerintah Desa yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) untuk membuka lahan baru senilai Rp. 76 juta karena dianggarkan dalam 2 tahap maka total dana senilai Rp.152 juta, dengan tujuan menanam lemon manis dan mangga. Namun alhasil, bibit lemon dan mangga saat didatangkan ke desa dibagi begitu saja ke masyarakat tanpa prosedur yang jelas.

Kedua, Laporan pertanggung jawaban (LPJ) pada 2 Tahun Anggaran, terkait mata anggaran pembukaan lahan senilai Rp.152 juta, termuat dalam LPJ, tetapi secara “fakta” tidak ada lahan umum yang tersedia bagi kepentingan masyarakat Walerang untuk penanaman lemon dan mangga. Hal ini dapat dipastikan, Kepala Desa Wuarbanaran mampu membuat program dan juga mampu memanipulasi segalanya demi menguntungkan dirinya.

Ketiga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 Tahun 2022 kepada masyarakat desa yang berhak terima selama 3 tahap, pembayarannya melalui pemerintah desa. Namun saat penerima bantuan tersebut bertanya ke pihak Kecamatan, lebih jelas bahwa Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk itu seharusnya terima 4 tahap bukan 3 tahap. Disitulah dapat diketahui lebih jelas bahwa masyarakat hanya terima 3 tahap, sedangkan satu tahap itu diduga dilahap oleh pemerintah desa dengan cara memanipulasi data demi memudahkan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan tindakan Kepala Desa yang tidak lagi pro kepada masyarakat inilah, dari kami sejumlah tokoh masyarakat desa Walerang mengatasnamakan masyarakat, meminta Bupati Kepulauan Tanimbar melalui Inspektorat Daerah sebagaimana Laporan yang kami sudah ajukan, kirannya menjadi perhatian Bapak untuk ditindak lanjuti dan berkenan Kepala desa Walerang dipensus terkait berbagai kecolongan yang ada sehingga masyarakat bisa menikmati dana pemerintah.” Ujar Beny menutup penyampaiannya.

Reporter ; (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?