Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- sejumlah tokoh masyarakat desa Walerang Kecamatan Fordata Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang di wakili oleh tokoh masyarakat Bernardus Weridity mengatakan bahwa, Kepala Desa Walerang, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga melakukan praktek pungutan liar (Pungli) terhadap Masyarakatnya dengan memungut biaya administrasi berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang tidak semestinya terjadi karena tidak ada pungutan apapun ketika memohon dokumen resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ungkapnya kepada wartawan media bertempat di Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Jumat 3/5/2024 pkl 10.15 Wit.
Menurutnya, Pelayanan administrasi Kependudukan Ke Desa Walerang yang dilaksanakan oleh Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah Program yang Bertujuan untuk memudahkan Masyarakat dalam mengurus dokumen Kependudukan, namun Sangat disayangkan, masih ada oknum Kades yang diduga mengambil kesempatan dan kesempitan untuk memungut biaya pembuatan dokumen terhadap masyarakatnya sendiri, ungkap Beni dengan penuh kesal.
Demikian yang terjadi di Desa Walerang Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kades tersebut meminta biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran sebesar Rp25.000,- kepada masyarakat setempat, hal ini dapat dibuktikan secara fakta bahwa Beni pernah bayar dokumen pribadi saudaranya di Saumlaki kepada Bendahara desa disaksikan juga Sekretaris desa tepatnya di Koskosan “miliki Bendahara desa Walerang di wilayah Desa Lauran.”
Pemungutan biaya dari Masyarakat oleh Kades Walerang tersebut, menurut Ben, bukan lagi melayani Masyarakat melainkan memberikan beban yang menambah kesengsaraan dan menabrak program Pemerintahan Negara. Ujar Ben
Profesionalitas Kades di lapangan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau menyalahi prosedur dan wajib menjaga integritasnya dalam melaksanakan roda Pemerintahan Desa dengan mengimplementasikan Pelayanan dengan baik.
Tentunya, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah dan memberantas terjadinya praktik pungli tersebut. karena berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau yang disingkat Satgas Saber Pungli, maka dengan menabrak aturan tersebut Kami meminta kepada Bupati melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindak tegas Oknum Kepala Desa yang menyalahgunakan kewenangannya hanya semata untuk memperkaya diri. Tutupnya
Reporter : (TT-09)
Editor. : Redaksi