Tingkatkan pengawasan Terhadap Nelayan Non Lokal untuk Mengatasi Tindakan Ilegal terhadap Hasil Laut Tanimbar Bahkan Australia

June 22, 2024
IMG-20240622-WA0228

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Nelayan-Nelayan non lokal yang berlabuh di pesisir pelabuhan Pasar Omele Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, telah mengancam sumber daya perikanan laut Tanimbar. bahkan mengambil kekayaan Laut berupa teripang pada Negara Tetangga Australia
Sabtu, 22/06/2024.

Hal ini diungkap oleh salah satu oknum Nelayan Non lokal bertempat di pasar Omele Sifnana yang mengatakan bahwa dirinya telah mendapat kewenangan berupa surat izin dari Dinas Perikanan Kepulauan Tanimbar untuk mengambil BBM bersubsidi jenis Solar dengan muatan seribu lima ratus liter pada sebuah SPBU di Saumlaki.

Dengan bermodalkan minyak Solar dari SPBU yang berskala besar itu, Para Nelayan tersebut memasuki Perairan Tanimbar bahkan nekat mencuri teripang hingga ke wilayah Negara Tetangga Australia. Jika nelayan tersebut diduga sudah berani mengambil dan atau mencuri hasil laut Negara tetangga, maka diduga keras penyimpangan ini berpotensi pencurian hasil laut juga terjadi di perairan Tanimbar.

Penyebab terus terjadinya kegiatan ini di perairan Tanimbar dan Australia, dapat dinilai bahwa lemahnya pengawasan dipihak Dinas Perikanan Kepulauan Tanimbar, apalagi memberikan surat izin menimbun Solar sebanyak mungkin untuk  salah satu oknum Nelayan di pasar baru omele Sifnana dan kemudian dibagikan dan atau di jual kepada para nelayan yang berjejer di lepas pantai pengeringan Pasar baru desa Sifnana dan sekitarnya.

Kurangnya koordinasi dan kerjasama antara pelaku pembangunan stake holder kawasan pesisir, juga turut memberi andil yang besar terhadap persoalan yang membuat potensi pesisir kurang terkelola.

Hal itu, diperburuk oleh lemahnya penegakkan hukum, belum adanya rencana tata ruang pesisir, laut padahal, misalnya, penataan ruang di kawasan pesisir, laut dan pulau-pulau kecil merupakan langkah yang sangat penting dan strategis. Langkah tersebut, dimaksudkan untuk memanfaatkan ruang pesisir secara terpadu dan terencana serta terkendali.

Oleh karena itu, Di minta penanganan serius dari pihak dinas yang berkompeten dan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terutama dalam
rangka pelaksanaan fungsi kontrol serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, yang berkaitan
dengan penanganan illegal fishing dan Potensi pencurian hasil laut yang semakin marak di Kabupaten yang Bumi Duan Lolat ini.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar lebih memperketat kegiatan ilegal ini, karena sangat disayangkan dengan terbatasnya sarana dan prasarana nelayan-nelayan Lokal di Tanimbar, Nelayan Non Lokal sudah sangat menjamur di Tanimbar. maka OPD terkait harus mampu memberdayakan Nelayan Lokal dengan semestinya dan masuk dalam agenda utama pembangunan ekonomi di Tanimbar.

Untuk itu, harus melakukan pendataan karena Nelayan di Tanimbar yang jika unreported (tidak dilaporkan) dan unregulated (tidak diatur) sehingga akan ada potensi kemiskinan terus menjamur di Masyarakat Lokal di bumi Duan Lolat ini.

Reporter : (TT-03)

Editor.     ; redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?