Penetapan Petrus Fatlolon, Tidak Memenuhi 2 Alat Bukti yang Sah oleh Termohon

July 24, 2024
IMG-20240725-WA0013

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Penasehat Hukum Pemohon Petrus Fatlolon, Antoni Hatane yang didampingi penasehat hukum lainnya Rony Sianresy, Cornelis Serin, IlO Luturmas dan Nelson Sianresy menyatakan bahwa, yang kami dalilkan dalam persidangan terkait penetepan Petrus Fatlolon sebagai tersangka tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Ungkap PH saat konferensi pers usai sidang praperadilan hari ke-3 bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rabu 24/07/2024 pkl 18.16 Wit.

Hatane, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa, penetapan tersangka tidak memenuhi 2 alat bukti yang kuat, sesuai pasal 184 KUHP, tentu telah terbukti dalam persidangan tadi, terbukti kenapa, pada saat keterangan saksi kita, terbukti pada surat bukti dari termohon dari pihak Kejaksaan.

Lebih lanjut kata Hatane, data yang terpakai oleh termohon adalah ekspos berita putusan Pengadilan yang belum tetap, dasar penetapan tersangka itu harusnya bersamaan dengan laporan, Nah hal ini jika diamati dari sisi pengembangan, sesuai putusan pengadilan itu menyatakan bahwa, beban kerugian negara yang dibenankan ke PF itu dikesampingkan oleh termohon meskipun ada banding. Dengan demikian maka, penetapan tersangka terhadap PF tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP, beber Hatane.

Sesuai dengan keterangan saksi kami, memang menjurus pada dugaaan pemerasan yang dilakukan oleh termohon, dugaan pemerasan itu dapat dibuktikan dengan CCtv, hal ini baru disampaikam saksi kami, sedangkan bukti cctv tentu menjadi dasar kami untuk mengajukan besok tujuannya adalah, untuk membuktikan bahwa, dalil yang kami sampaiakn itu adalah benar dan tidak ada unsur pembohongan disitu, tambahnya

Selain itu, rangkaian proses pemeriksaan terhadap saksi dari awal sampai akhir kami yakin bahwa, “Penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka adalah cacat yuridis dan tidak sah. Soal dugaan permintaan sejumlah uang itu masuk pada pasal sekunder karena yang kita buktikan adalah penetapan tersangka berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHP.

Hatane tekankan bahwa, perlu di ingat bahwa, terkait penetapan tersangka tentu ada faktor lain dari penilaian sekunder dan bukan primernya. Lebih jelas, Sekunder ini adalah bagian dari dugaan permintaan tersebut jika diselesaikan pemohon, maka tentu saja PF tidak tidak ditetapkan sebagai tersangka, jadi hal ini menurut Hatane, meskipun tidak masuk dalam proses materi dalam pra peradilan ini tetapi minimal sebagai petunjuk, Ujarnya.

Selain itu Perlu diketahui juga bahwa, penetapan tersangka berdasarkan termohon punya bukti, sprindiknya itu baru di bulan Juli 2024, tetapi penetapan tersangka jauh hari sebelumnya, hanya tidak tahu siapa tersangkanya, tetapi sprindik yang dipakai termohon itu untuk RBM dan PM sedangkan untuk PF belum ada. Jelasnya

” Nah kalau dalam konstruksi hukum pidana, kata Hatane, kalau sudah sampai ditingkat peradilan maka, bukti sprindik itu tidak bisa digunakan lagi, harus periksa ulang baru mengeluarkan sprindik, tapi belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan lain sebagainya. Untuk itu kami menduga kuat bahwa, yang dipakai termohon sebagai dasar untuk menetapkan tersangka tentu mengkopi paste bukti untuk menetapkan tersangka, karena bukti itu disampaikan oleh termohon, terang Penasehat hukum pemohon”.

Lanjut Rony Sianresy, fakta membuktikan bahwa, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar memberikan surat-surat penting demi proses selanjutnya kepada yang bersangkutan dan keluarganya, tentu sangat bertentangan dengan KUHP dan itu sesungguhnya pelanggaran prosedur.

Tambahnya, kita juga menghadirkan saksi ahli dalam pra peradilan ini dengan tujuan untuk membuktikan bahwa, penyidikan itu adalah sebuah rangkaian untuk membuat terang perkara ini demi menemukan tersangkanya, tandas Sianresy, tidak bisa sprindik dikeluarkan, langsung menetapkan tersangkanya, kapan dilakukan penyidikannya oleh termohon sehingga bisa menetapkan tersangka?, kita hadirkan alat bukti dalam persidangan tadi benar-benar jelas dan memenuhi unsur, ucapnya.

Tambah Sianresy, besok kita akan hadirkan satu hal lagi, untuk meyakinkan dan memutuskan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Kepulauan Tanimbar benar-benar melanggar prosedur dan Cacat hukum, penyalahgunaan wewenang dan ada kepentingan lain diluar kepentingan yang ada.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?