Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- saat Kampanye dialogis dari 5 (lima) pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar, tahun 2024, 4 (empat) pasangan calon lainnya saat datangi desa Lamdesar Barat Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk kegiatan kampanye diologis, Kepala desa dan staf desa Lamdesar Barat tidak pernah hadir dalam bentuk acara apapun yang dilakukan paslon. ungkap Ibu Kewilaa sesuai laporan dari Niko Kelwulan kepada wartawan media melalui tlp seluler Senin 11/11/2024.
Mungkin Kepala Desa dan Staf desa Lamdesar Barat merasa Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ditetapkan untuk dilanggar sehingga, saat pasangan calon nomor urut 2 datangi desa Lamdesar Barat, Kepala desa ALEXANDER LABOBAR SAINAFAT di dampingi sejumlah staf desa secara resmi menghadiri acara proses penjemputan pascalon tersebut dan dilanjutkan dengan acara ritual adat oleh tetua adat Lamdesar Barat hingga masuk pada acara kampanye dialogis pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan jargon “Manyala Kaka”,
“Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) desa Lamdesar tentu memantau langkah yang dilakukan Kades dan perangkat desa sudah sangat bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, akhirnya tak sabar lagi panwas langsung ambil dokumentasi, saat kades dan perangkat desa dalam proses penjemputan dan acara ritual adat, terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dengan jargon Manyalah Kaka.”
Tindakan yang di ambil oleh Kepala Desa Lamdesar Barat Sainafat bersama perangkatnya tentu sudah sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 280 ayat 2 huruf (h) mengamanatkan, pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan Kades, perangkat desa dan BPD. Pada pasal 280 ayat 3 di sebutkan bahwa, setiap orang pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu.
Tindakan yang dilakukan Kepala desa Lamdesar Barat tentunya sudah sangat melanggar ketentuan undang-undang nomor 6 Tahun 2014, pasal 30 ayat 1 yang menegaskan “Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 29, di kenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan tertulis. Sedangkan Ayat 2 menegaskan, dalam hal sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara, dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian pemenem.
Untuk itu, diminta perhatian serius kepada Instansi yang berwajib dalam hal ini Pemerintah Daerah dan Bawaslu, agar Kepala desa tersebut dan sejumlah staf yang sudah menggalar peraturan perundang-undangan maka, harus diamankan, mengingat tindakan yang dilakukan oleh Kepala desa serta aparat desa diduga terlibat langsung dalam politik praktis pada pilkada tahun 2024 ini.
Reporter : (TT.03)
Editor. : Redaksi