6 Pejabat BPKAD Tanimbar, Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Dugaan TIPIKOR Perjalanan Dinas TA. 2020

February 2, 2023
IMG-20230202-WA0107

Berita Kabupaten Lepulauan Tanimbar.
Saimlaki, mediatifatanimbar.id-

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan 6 orang teesangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Koripsi (Tipikor) dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badakan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dugaan tipikor tersebut di gelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis 02/02/2023.

Penetapan tersangga dugaan Tipikor perjalaman Dinas adalah BPKAD oleh Kepala Negeri Tanimbar diantaranya;
– JB, S.Sos selaku Kepala BPKAD Tahun Anggaran 2020.
– MGB,S.E Selaku Sekretaris
BPKAD Tahun Anggaran 2020.
– KYO, S,Kom selaku Kabid perbendarahan BPKAD Tahun Anggaran 2020.
– LM, S.E, M.Acc selaku Kabid Akutansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020.
– LEL, S.E., M.Acc., M.Si. selaku Kabid aset BPKAD Tahun Anggaran 2020.
– KS, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020.

Dengan nilai Kerugian Keuangan Negara Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara/Daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA.2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402,00 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah).

Penetapan tersangka JB, MGB, KYO, LM, LEL dan KS adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nomor : PRINT-08/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 06 Juni 2022, dimana dari hasil penyelidikan tersebut telah di peroleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,
– Tersangka JB, S.Sos. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
-Tersangka MGB, S.E. ditetapkan berdasarkan tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
-Tersangka KYO, S.Kom. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
-Tersangka LEL, S.E., M.Ec.Dev., M.Si. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
-Tersangka LM, S.E., M.Acc. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023;
-Tersangka KS, S.E. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023;

” Dari 20 orang tersangka serta 81 saksi telah di tetapkan tersangka sebanyak 6 orang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti lewat penyelidikan lanjut akan temukan tersangka yang baru. Dan kami akan berusaha sekeras mungkin untuk upaya pengendalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh parah tersangka, baik berupa penyitaan terhadap aset pribadi bergerak maupun tidak bergerak yang sesuai dengan hasil perhitungan penyidikan.” Tandas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?