A. Hatani: Percaya Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Oleh Kejaksaan Tanimbar Adalah Cacat

July 23, 2024
IMG-20240724-WA0017

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Penasehat Hukum dari Pemohon Petrus Fatlolon Dr. Antoni Hatane. SH.MH menyatakan bahwa permohonan pra peradilan dari Petrus Fatlolon artinya tindakan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dimana Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka, merupakan langkah koreksi yang terdaftar dalam pasal 77 KUHP, dan diperluas dengan keputusan MK nomor 21 Tahun 2014 tentang soal pengujian pasal 77 dan sebagainya.

Menurut Hatane, penasehat hukum Pemohon (PF) kami yakin dan percaya bahwa penetapan tersangka kepada PF ini yang dilakukan termohon dalam hal ini Kejaksaan Kepulauan Tanimbar itu adalah cacat. Terang Penasehat Hukum kepada wartawan saat komferensi pers bertempat di halaman Kantor Pengadilam Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selasa 23/07/2024

“Mengapa saya katakan cacat
karena, ada 2 sprindik yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki di tahun 2023 itu tidak tahu siapa tersangkanya, sprindik pertama tanggal 4 Januari, kedua 30 Januari itu tidak tahu untuk siapa tersangka sebenarnya, Menurut penasehat hukum Hatane, biasanya sprindik dikeluarkan harus ada tersangka, namun sudah sejumlah sprindik yang dikeluarkan oleh termohon tapi tidak ada tersangka,” beber Hatane.

Tambahnya, ada 4 sprindik baru yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki, sprindik terakhir yang diterbitkan bulan Juni 2024 harus diteruskan dengan SPDP, tetapi toh tidak ada juga, pertanyaannya dikeluarkan sprindik ini untuk tersangkah siapa sebenarnya, kata Hatane.

Penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka, jika berbicara secara komstrusi seharusnya ada laporan dan atau tertangkap tangan, nah jika tidak tertangkap tangan maka perlu ada pengembangan hasil yang ada yaitu pemeriksaan terhadap RBM, PF dan PM, tetapi pengembangan terhadap perkara ini tidak ada sama sekali. Kata kata Hatane

Dari kasus ini, pihak Jaksa berasumsi bahwa hasil pengemangan perkara tersebut sudah ditetapkan atas perintah Hakim, tetapi Hatane klaem Tidak ada Penetapan Hakim bahwa harus di proses tidak ada itu, jelas Hatane.

“Anehnya adalah dalam putusan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa tuntutan Jaksa membebankan uang pengganti kepada Petrus Fatlolon tetapi dikesampingkan, nah mana bukti permulaan yang cukup, sesuai penjelasan termohon? Ujarnya. kalau mau tetapkan PF sebagai tersangka seyogyanya sudah harus ditetapkan bersama RBM dan PM agar terpenuhilah pasal 55, terangnya.

“Selain itu dirinya juga pastikan bahwa, karena permintaan sejumlah uang dan nilainya cukup fantastik, tidak di penuhi oleh pemohon kepada termohon akhirnya PF terpaksa ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini, kami selaku penasehat hukum terhadap pemohon akan buka-bukaan dalam persidangan nanti, berdasarkan bukti dan fakta yang sudah kami kantongi.” Bebernya

Diakhir penjelasannya Hatane menyatakan bahwa, sidang pra peradilan antara pemohon PF dan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, kami yakin dan percaya akan di kabulkan.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?