Andreas Mathias Go, SH, Nyatakan Pernah Di Jatuhi Hukuman Pengadilan Bitung

July 8, 2023
IMG-20230708-WA0045

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
ANDREAS MATHIAS GO,SH, menyatakan secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah di jatuhi hukuman penjara di Pengadilan Negeri Bitung. Ungkap Andreas Mathias Go. kepada wartawan media ini, saat datangi Kantor Media Tifa Tanimbar Sabtu 8/7/2023 Pkl 17.45 Wit.

“Menurut Andreas Mathias Go, SH, hal ini tidak perlu ditutup-tutupi, saya perlu menyampaikan hal tersebut ke publik dan sekalian memberitahukan kepada segenap masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar bahwa, dirinya pernah di Jatuhi hukuman Pada Pengadilan Negeri Bitung dengan nomor register Perkara ; 13/Pid.b/2013/PN.Btg dengan hukuman 3 tahun Sebsider 6 bulan.” Bebernya.

Sambung dia, sebagaimana vonis yang telah berkekuatan hukum tetap, ” saya telah menjalani hukuman di Lapas kelas II b kota Bitung dan bebas pada tanggal 1 Desember 2015 sebagaimana surat keterangan nomor :W.25.PAS.PAS.4/PK.01.02.945.

Tentu saja, dirinya menjadi seorang terpidana, tetapi bukan berarti dirinya harus hilang harapan untuk masa depannya. Dirinya tentu menyadari sungguh atas hukuman tersebut, dan dari situlah tentu menjadi suatu pembelajaran yang berharga baginya, untuk tumbuh berkembang di masyarakat, bahkan memposisikan dirinya untuk harus mampu bersaing dengan Masyarakat lainnya di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini, Terangnya.

” Sebelum mengakhiri penjelasannya Andreas Mathias Go, SH, mengajak semua mantan terpidana agar, harus mempu bersinergi dan bersaing sehat dengan masyarakat disekitar kita, bahkan melebihi mereka, mengingat hidup masa depan tentu lagi tersedia.”

Reporter MTT.03

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?