Aneh : Kepsek SMP Negeri II Arui Bab Pecat Guru PNS, Kadis Pendidikan Diminta Turun Tangan

October 12, 2022
IMG-20221012-WA0026

Saumlaki, mediatifatanimbar.id
Aneh bin ajaib di dunia pendidikan di Kabupaten kepulauan Tanimbar dimana salah satu Kepala Sekolah di desa Arui Bab kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dengan kebijakan sepihak memberhentikan tiga guru bantu dengan dalil yang tidak dapat tertanggung jawab bahkan tanpa sepengetahuan dinas pendidikan maupun instasi terkait daerah ini.

Diketahui bahwa kepsek SMP Negeri II Arui Bab Thomas Sakliresy tanpa memberikan peringatan atau teguran langsung menjatuhkan sanksi melarang tiga oknum guru tersebut tidak melakukan aktivitas sebagai tenaga pengajar pada sekolah yang dipimpinnya, yang mengakibatkan proses belajar mengajar tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Kepada media ini tiga guru PNS atas nama Tobias Batlayeri, Yuliana Hurlatu, dan Stanislaus Rengrengulu yang kena imbas keangkuhan Kepsek Thomas Sakliresy mengakui kalau sanksi kepada mereka bertiga sudah berlanhsung selama 10 bulan dan hal tersebut seyogyanya perlu mendapat perhatian dari kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kepulauan Tanimbar, Drs. Eko Bambang Priyanto untuk segera turun tangan menangani masalah tersebut.

” Kami sendiri jadi bingung dengan tindakan kepsek yang arogan bahkan hal itu ada keterkaitan dengan hal yang dinilai tidak beres didalam pengelolaan keuangan sekolah sebagaimana di dikeluhkan oleh beberapa orang tua murid soal dana PIP yang diduga diselewengkan oleh sang kepsek untuk kepentingan pribadinya, ungkap mereka kepada media ini, Rabu (12/10/2022).

Sementara itu, salah satu mantan guru desa Arui Bab, Landelinus Kelyaum membenarkan kalau masalah pemberhentian tiga oknum guru PNS sudah berlangsung 10 bulan, bahkan hal tersebut sangat mempengaruhi proses belajar mengajar di SMP Negeri II Wertamrian terutama anak didik di desa Arui Bab yang jadi korban, ujar Kelyaum.

Untuk itu diharapkan masalah ini dapat menjadi perhatian kepala dinas untuk sedapat mungkin segera memanggil Kepsek yang bersangkutan bahkan segera mengusut kasus penyelewengan dana PIP sebagaimana dikeluhkan puluhan orang tua murid desa Arui Bab, apalagi hal seperti ini terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara bahkan kalau terbukti segera dilaporkan ke pihak APH untuk diproses secara hukum, tegas Kelyaum.

Reporter.
(Anas)

Editor. Reraksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?