Categories: Daerah

BPOM Lakukan Pemeriksaan Produk Di Sejumlah Pelaku Usaha Di Kota Saumlaki

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan produk ke sejumlah pelaku usaha baik Kios maupun Toko di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu (07/12/2022)

Para pelaku usaha (Toko) yang didatangi petugas BPOM diantaranya, Toko Berkat, Toko Tanjung, Deretan Toko Damai Saumlaki, Toko Erlin dan Toko Selatan. Pemerikasaan tersebut dilakukan dalam rangka menyongsong Hari Natal tanggal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 2023. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi batas tanggal penggunaan produk (Masa Expired), pemisahan produk yang di konsumsi dan produk berbahan dasar kimia (deterjen dan lainnya).

Pantauan media ini terkait pemeriksaan yang dilakukan BPOM, sangat selektif, karena dari setiap pelaku usaha yang dikunjungi selalu diberikan pencerahan oleh petugas terkait bagaimana cara yang baik merawat produk yang sementara dititipkan digudang yang sesuai dengan prosedur, serta prosedur yang lainnya bagaimana cara menghancurkan produk yang sudah lewat batas penggunaan/konsumsinya (Expired).

Bukan hanya itu, tetapi di anjurkan pula oleh petugas pemeriksaan (BPOM) kepada para pelaku usaha untuk bagaimana para karyawan pada pelaku usaha (Toko-toko) tersebut untuk dapat membaca tanggal batas penggunaan (Expired) serta mengenali produk yang memiliki izin BPOM yang halal untuk di jual.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan selama berlangsung, sesuai pantauan media ini, didapati sejumlah kejanggalan atau beberapa prosedur yang belum di penuhi oleh para pelaku usaha (Toko-toko) tersebut seperti, masih di temukan prodak yang sudah Expired penggabungan produk untuk di konsumsi dan non konsumsi serta gudang yang kondisi penyimpanan produk yang belum memenuhi syarat/prosedur yang berlaku, produk yang sudah tidak memenuhi ketentuan langsung dlakukan pemusnahan oleh petugas pemeriksaan BPOM.

“Petugas BPOM secara tegas, berikan teguran keras agar secepatnya para pelaku usaha segera membenahi pelanggaran yang di temukan sebelum memasuki awal tahun 2023.”

“Diimbau kepada lapisan masyarakat bumi duan lolat ini, agar lebih teliti dalam berbelanja. Lebih khusus pada produk yang di konsumsi agar dapat memeriksa serta melihat dahulu kondisi produk dan masa berlaku prodak tersebut sebelum dikonsumsi.”

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

12 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

21 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

21 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

1 day ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago