Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id- Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Brampi Muriolkosu, SH, mengungkapkan bahwa, setelah mencermati ruang lingkup dari Organisasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) tentunya bukan bagian pelaksana dari Makanan Gizi Gratis. Ungkap Plh Sekda kepada media ini saat dimintai keterangan bertempat di Kantor DPRD Kepulauan Tanimbar, Kamis 06/02/2025.
Menurut Brampi, Organisasi Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) itu merupakan organisasi kemasyarakatan yang sifatnya hirarki dan berbadan hukum telah terdaftar pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Kesbangpol telah melakukan verifikasi terhadap dokumen BRNR, dinyatakan lengkap, dan telah diterbitkan surat keterangan tanda daftar terhadap keabsaan dokumen organisasi tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian maka, organisasi BRNR benar-benar merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan dari aspek legalitas itu sah.
“Kami telah mencermati dan mempelajari ruang lingkup dari organisasi tersebut dalam anggaran dasar; juga mempelajari syarat yang harus dipenuhi secara normatif. Kami nyatakan organisasi BRNR itu bukan pelaksana makanan bergizi gratis,” pungkasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Moriolkosu menjelaskan secara transparan agar hal ini diketahui oleh seluruh warga di kabupaten yang berjuluk bumi Duan Lolat ini.
“Berdasarkan pencermatan kami terkait AD/ART Organisasi BRNR, maka secara faktual dan spesifik BRNR lebih bergerak di bidang sosial dan ekonomi,” tutupnya.
(TT : 03)