Di Duga Serobot Lahan Milik Keluarga Laratmase Asal Desa Sifnana, Akhirnya Berujung Adu Mulut

July 22, 2023
IMG-20230722-WA0047

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Diduga telah melakukan penyerobotan dan pengerusakan lahan, serta pemalsuan dokumen terhadap kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Agus Theodorus yang biasanya di sapa (AT), warga desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar hentikan pekerjaan.

“Permasalahan terkait lahan yang sudah digusur dan dilakukan proses pembangunan milik Pengusaha muda Tanimbar AT, tepatnya di petuanan desa Sifnana berhadapan dengan Kantor DLH dan Puskesmas Saumlaki, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Saumlaki dan hasil putusannya dinyatakan Eno.”

“Tahu-tahu kami keluarga besar Laratmase, mendapat informasi bahwa pengusaha muda tersebut sudah menggusur dan merusak lahan kami, untuk membangun kebutuhan usahanya. Padahal lahan tersebut milik kami keluarga Laratmase, peninggalan leluhur kami. Hingga lahan tersebut digusur belum pernah adanya pendekatan antara pengusaha tersebut dengan kami keluarga selaku hak wilayat atas lahan tersebut, dengan diam-diam dirinya sudah menggusur dan membangun.” Beber keluarga Laratmase.

Lebih mirisnya lagi, putusan Pengadilan Negeri atas lahan tersebut ENO, artinya kasus tersebut di kembalikan ke semula. ” Tahu-tahu pengusaha tersebut tiba-tiba sudah mengantongi Sertifikat Tanah. Hal ini, tentu kami keluarga besar Laratmase sangat tidak membenarkan dan menerima perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas lahan tersebut. Tegas keluarga Besar Laratmase.

Dengan niat tulus hati dari keluarga besar Laratmase demi mempertahankan hak wilayat atas peninggalan leluhur mereka, maka keputusan yang diambil oleh keluarga adalah datangi lahan yang sementara proses pembangunan berlangsung oleh pengusaha AT. Jumat 21/7/2023 Pkl 12.24 Wit, sempat terjadi adu mulut, namun pihak keluarga besar Laratmase tetap bersih keras untuk mengatasi berlangsungnya pembangunan. Diatas lahan tersebut secara tradisi adat Tanimbar telah di sweri daun kelapa.

Kehadiran Keluarga besar Laratmase di lahan tersebut sementara proses sweri berlangsung di saksikan juga oleh Pengusaha yang sementara membangun yaitu Agus Theodorus (AT), kata AT, peristiwa yang terjadi tentu dirinya menghargai, untuk menghentikan pekerjaan sambil menunggu kepastian hukum. Ujarnya.

Maksud sweri tersebut, menurut keluarga besar Laratmase, tidak memicu konflik tetapi kami hanya datangi lahan mereka dengan niat damai, untuk memastikan putusan Pengadilan. Putusannya demikian, tetapi dengan tiba-tiba pengusaha tersebut mengantongi Sertifikat tanah atas lahan tersebut tanpa menyentuh kami keluarga sebagai hak wilayat atas lahan dimaksud.

Keluarga Laratmase, yang melakukan kegiatan sweri tersebut diantarnya; Ernes Laratmase, Paulus Laratmase, Benyamin Laratmase, Yohanis Laratmase, Petrus Laratmase, bersama segenap keluarga besar Laratmase asal Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menegaskan agar lahan tersebut untuk sementara dihentikan proses pembangunan sambil menunggu kepastian hukum, mengingat sejumlah dokumen yang dimiliki oleh pengusaha tersebut tentu tidak melalui prosedur, artinya berurusan demi legal dokumen dengan siapapun dia, tetapi harus tahu bahwa siapa pemiliki sebagai hak wilayat, karena dokumen yang dimiliki pengusaha tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan kami sebagai pemilik lahan. Beber keluarga Laratmase.

Reporter : ( MTT-03 )

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?