Direktur PT. Karya Pembangunan Jaya, Kembalikan Dana Proyek RP. 356.944.274,70 Di Kejaksaan Tanimbar

February 2, 2023
IMG-20230202-WA0109

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- PT.

Karya Pembangunan Jaya melakukan pengembalian kerugian keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dalam pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2008 sebesar Rp 356.944.274,70 ( tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah tujuh puluh sen). Yang disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono dan di dampingi oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, E. Huwae dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho, S.H. Pengembalian tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis, (02/02/2023).

Pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2008 yang berdasarkan kontrak Nomor : 027/01/SPKK/SETWAN/MTB/I/2008 tanggal 25 Januari 2008 yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Jaya dengan nilai Rp 1.708.500.000,00 (satu miliar tujuh ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah). Yang mana pada paket pekerjaan tersebut di temui bahwa dari nilai kontrak tersebut telah di realisasikan pembayaran sebesar Rp 1.281.375.000,00 (satu miliar dua ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku, Nomor : LHA-2183/PW/25/4/2009 tanggal 28 Agustus 2009, di temui bahwa progres fisik pekerjaan itu, hanya sebesar 57,90% atau sebesar Rp 989.907.725,33 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah tiga puluh tiga sen), sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 291.467.274,70 (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah tujuh puluh sen).

Selain itu, bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, PT tersebut belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga dikenakan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 65.477.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit paket pekerjaan tersebut Nomor : 700/LAK-02/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan pada kesimpulannya, terdapat adanya kerugian keuangan daerah pada hari ini tepatnya 02 Januari 2023 di kembalikan oleh PT Karya Pembangunan Jaya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 356.944.274,70 ( tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah tujuh puluh sen) yang di uraikan sebagai berikut, kelebihan pembayaran sebesar Rp 291.467.274,70 (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah tujuh puluh sen) serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 65.477.000,00 (enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, E. Huwae bersama staf serta para awak media Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Reporter MTT.02

Editor Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?