Dua Pejabat BPKAD, Diduga PHP Kepada Penjabat Bupati KepTan Terkait Laporan Keuangan Pemkab Kep.Tanimbar TA 2022

March 15, 2023
IMG-20230315-WA0014
  1. Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Demi menjamin posisi jabatan yang dipercayakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya Pemberi Harapan Palsu (PHP) kepada Penjabat Bupati bahwa, tanggal 10 Maret 2023 sudah serahkan laporan keuangan Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Memdasari penjelasan Nara sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahwa, dua pejabat eselon 3 pada BPKAD Kepulauan Tanimbar diduga menyampaikan pernyataan resmi kepada Penjabat Bupati Daniel E. Indey, bahwa pada tanggal 10 Maret 2023 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah bisa diserahkan kepada BPK. Namun pernyataan tersebut hanya sebatas janji palsu. Mengapa ? Hingga saat ini laporan keuangan belum juga selesai.

Perjanjian kedua pejabat eselon 3 BPKAD tersebut, tidak didasari atas kapabilitas (SDM) yang dimiliki. Tidak memiliki basis keilmuan tapi punya rasa percaya diri selangit. Kenapa selangit? Tahapan penyusunan LKPD tidak dipahami secara menyeluruh, tidak tahu data-data pendukung dalam penyusunan LKPD. Eeee, yang lebih menghebohkan lagi menggunakan jasa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mana di beberapa tahun terakhir ini disusun sendiri oleh staf BPKAD. Hingga kini, belum diketahui pemda harus menyediakan berapa jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk membayar jasa BPKP. Semoga saja tidak membebani Keuangan Daerah.

Berdasarkan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku No.47/S/XIX.AMB/03/2023 mengisyaratkan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unauditet Tahun Anggaran 2022, kepada BPK pada hari selasa 14 Maret 2023. Pkl 10.00- 12.00 Wit bertempat di Kantor BPK Perwakilan Maluku, apa benar hal ini bisa terjawab ? Mudah-mudahan bisa.

Perlu diketahui bahwa, sebelum penyusunan Laporan keuangan Unauditied, kedua pejabat eselon 3 BPKAD, tanpa memastikan skill dan kemampuanya sudah menyampaikan kepastian tanggal terkait penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK, hal ini, boleh di kata ” Kedua pejabat tersebut melakukan PHP kepada Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Eduard Indey.” Harapan Palsu tersebut hanya sebatas bikin bapak senang. Hal ini jangan ditunda-tunda tetapi sebaiknya berdasarkan kewenangan Penjabat Bupati, segera mengevaluasi kinerja pejabat yang punya kecenderungan PHP. Ini sebuah ketidakwajaran, karena mereka sudah memberikan janji dan janji itu adalah kontrak kerja yang harus ditepati. Perlu diketahui bahwa, LKPD adalah kewajiban semua provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun dan menyerahkan kepada BPK untuk dilakukan Audit Rinci. Ya……tahapan audit rinci belum bisa dilakukan karena LKPD Unaudited belum dapat diserahkan sesuai janji.

Mengapa? Ketika ditelusuri progres kerja terkait LKPD tentu tidak akan menunjukkan progres positif. Janji penyerahan kepada Penjabat Bupati saja tidak ditepati apalagi kepada instansi yang berkompoten seperti BPK. Mengenai janji kepada Pj. Bupati, sama saja memberikan janji kepada seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar. Masyarakat Tanimbar sudah tidak lagi mempercai janji-janji manis. Harapan masyarakat adalah sekarang, daerah diperhadapkan dengan ketidak jelasan APBD 2023 kini muncul lagi PHP untuk menambah kecemasan masyarakat terhadap ketidakjelasan kinerja pemerintah daerah, maka mereka wajib untuk dievaluasi.

Mirisnya,”aktivitas pegawai di BPKAD tidak seperti tahun-tahun kemarin, sehingga diduga kemungkinan besar BPKP yang akan menyelesaikan LKPD Unaudited untuk diserahkan kepada BPK. Ini sebuah kemunduran besar” ujarnya.
Reporter : (MTT.03)

Editor      : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?