Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Xie Laibin dan Li Shaoming, diberi batas waktu hingga 4 Mei 2025 untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran administrasi selama melakukan aktivitas bisnis di Saumlaki.
Kedua WNA ini diketahui tidak pernah melaporkan keberadaannya sebagaimana diatur dalam ketentuan keimigrasian.
Langkah cepat diambil Tim Imigrasi Kelas II TPI Tual yang dipimpin oleh Samsul, S.H., Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian sekaligus Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, setelah menerima laporan keberadaan kedua WNA tersebut.
Pada Sabtu (26/04/2025), tim langsung mendatangi kontrakan yang menjadi tempat tinggal kedua WNA beserta penerjemah mereka, di kawasan terminal pengeringan Pelabuhan Saumlaki, dan meminta kelengkapan dokumen sesuai peraturan keimigrasian.
Respon cepat pihak Imigrasi ini diapresiasi karena menunjukkan komitmen menjalankan tugas dan kewenangan dengan penuh tanggung jawab, serta mengakui bahwa informasi yang diberikan oleh media sebagai mitra sosial kontrol sangat penting untuk mendukung pengawasan terhadap keberadaan orang asing.
“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang membidangi urusan ini dan memiliki kerja sama kolaboratif dengan kami, untuk selalu meningkatkan sinergi, termasuk saling memberikan informasi terkait keberadaan WNA,” kata Samsul.
Demikian juga dengan Kepolisian setempat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Orang Asing.
Samsul menegaskan bahwa pemberitaan media tentang kasus ini menjadi atensi serius bagi pihak Imigrasi.
“Kami tidak boleh diam terhadap informasi yang ada. Informasi dari rekan-rekan media melalui pemberitaan resmi sangat membantu, dan kami berharap kerja sama seperti ini terus dilakukan untuk mendukung penegakan hukum dan kedisiplinan administrasi keimigrasian,” ujarnya.
Terkait dengan Xie Laibin dan Li Shaoming, Samsul mengingatkan kembali bahwa mereka diberi batas waktu hingga 4 Mei 2025 untuk melapor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
“Namun, apabila mereka hadir lebih cepat, tentu lebih baik,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Imigrasi telah mengamankan paspor kedua WNA tersebut.
“Jika ada upaya melarikan diri, saya pastikan mereka tidak akan bisa,” tutup Samsul.
(TT-02)