Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon. SH.,MH menyatakan terkait dugaan carut marut keuangan daerah ini, ulah mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, menurutnya tidak seperti itu dan yang mengatakan daerah ini sedang carut marut itu adalah pihak lain bukan dirinya. Ungkapnya kepada wartawan saat melakukan konferensi Pers yang digelar di kediaman pribadinya di Sifnana Rabu 14/11/2022
“Carut marut keuangan daerah ini sesuai dugaan mantan Bupati, maka saya wajib memberikan beberapa penjelasan penting kepada Pemerintah daerah saat ini; Pertama, mesti Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Penjabat Bupati atau Sekretaris Daerah harus menjelaskan kepada publik dalam hal ini masyarakat “apa penyebab sehingga terjadi kondisi keuangan seperti ini, paling tidak dijelaskan oleh Sekretaris Daerah, karena lebih paham kondisi penyelenggaraan pemerintahan saat ini bersama Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ujarnya.
“Maksudnya, jika saya selaku penyebab kondisi terpuruk di daerah saat ini maka, pertanyaannya soal apa? Jika itu soal keuangan, apakah setelah dirinya lepas jabatan sebagai Bupati, transferan DAU ke Kas Daerah oleh Pemerintah pusat, masih kah diintervensi oleh seorang Petrus Fatlolon?.
Selain itu dirinyapun menjelaskan bahwa anggaran DAU yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat itu dilakukan setiap bulan sebesar seper dua belas dari total DAU, maka sebulan itu ditransfer 43 miliar lebih ke Kas Daerah setiap tanggal 30 atau 01 bulan berjalan.” Beber Fatlolon.
“Jadi sepertiga dari DAU tahun anggaran 2022 dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun 2022, tentu dana itu dirinya ketahui, tetapi tidak mengelola langsung karena itu di BPKAD. Sedangkan dua pertiga anggaran tahun ini , ditransfer setelah dirinya selesai masa jabatan.” Pungkasnya
“Untuk itu, atas dugaan penyebab keterpurukan keuangan daerah ini kepada dirinya, disaat ini dirinya meminta pertanggung jawaban serta penjelasan secara akurat penyebabnya dimana.” Kata Fatlolon.
Kata defisit, di APBD Perubahan tahun anggaran 2022 juga defisit, Rp.74 miliar lebih, untuk itu dipembiayaan ada dianggarkan pembiayaan pinjaman sebesar Rp. 80 miliar di APBD perubahan, dokumen ini bukan rahasia negara tetapi dokumen publik dan dirinyapun ketahui, dalam APBD tahun anggaran 2022 ada juga defisit, sebelum pebiayaan, devfisitnya sebesar 74,1 miliar, dan sudah ditanda tangani.
Menurut Fatlolon, untuk mengatasi defisit tersebut Pemerintah Daerah bersama DPRD menyetujui untuk masukan ke pos pembiayaan yaitu pinjaman daerah/bank sebesar Rp. 80 miliar agar APBD Tahun anggaran 2022 itu berimbang, kata Fatlolon.
Pertanyaannya, menurut Fatlolon, apakah Pemda pinjam di Bank sebesar Rp. 80 miliar sebagai mana dianggarkan di APBD tahun anggaran 2022 atau tidak ! ungkapnya. Jika tidak maka tetap defisit dan devisit itu menurutnya hal yang normal, pinjaman Bankpun juga normal, untuk menyiasati defisit yang ada. sambung dia, selama dirinya menjabat sebagai Bupati dirinya tidak pernah pinjam, jadi tentang defisit memang dalam postur APBD daerah manapun, kalau antara penerimaan dan belanja tidak seimbang maka itulah defisit, Ujarnya.
“Sehingga untuk mengatasi defisit tersebut, di pos pembiayaan disebutlah disitu pinjaman daerah ada silpa dan ada pembiayaan lainnya.” Jelas Fatlolon
Reporter : MTT.03
Editor : Redaksi