Fatlolon : Surat KPK Bukan Sebagai Tersangka Namun Jadi Saksi Untuk KPK

December 14, 2022
IMG-20221214-WA0083

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017 – 2022 , Petrus Fatlolon SH. MH, secara terbuka meluruskan bahkan menjelaskan soal adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepadanya belum lama ini. Dia membenarkan, jika dirinya mendapat surat undangan dari KPK, namun maksud dan tujuan dari undangan tersebut yang disalah tafsirkan di media sosial oleh sebagian masyarakat Tanimbar adalah keliru bahkan tidak sesuai dengan substansi surat dimaksud.

“Memang benar ada undangan dari KPK kepada saya untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 8 Desember 2022 sebagai saksi dari pihak KPK. Jadi saya ulangi, saya hadir sebagai saksi pihak KPK terhadap kasus yang menimpa mantan Walikota Ambon Pak RL,”jelas Fatlolon dalam konferensi pers yang berlangsung di kediaman pribadinya di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dikatakan, kehadiran dirinya di Pengadilan Tipikor Ambon sebagai saksi dari pihak KPK sehubungan dengan bantuan secara pribadi pada tahun 2015 sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar. “Saya hadir sebagai saksi dari pihak KPK karena bantuan pribadi saya pada tahun 2015, sebelum saya menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar bukan sebagai tersangka, terang Fatlolon.

Diakui bahwa bantuan yang diberikan dikala Pemerintah Kota Ambon sedang melaksanakan program Mangente bahkan tim mangente tersebut sampai di kota Sorong, Jakarta dan kota-kota besar lainnya sekaligus mengajak anak-anak Maluku yang ada di luar Ambon untuk berpartisipasi datang Mangente Ambon dalam rangka recovery Kota Ambon pada kepemimpinan RL sebagai Walikota.

“Sebagai anak Maluku, saya tertarik dan setelah berdiskusi dengan beberapa tokoh Maluku yang ada di Sorong. Saya secara pribadi sampaikan bahwa pemberian tersebut adalah sumbangan pribadi saya dan itu bukan tindak pidana korupsi, atau gratifikasi, tetapi itu murni bantuan, sumbangan pribadi untuk ikut mensukseskan program Mangente Ambon dalam rangka recovery Kota Ambon, dan setelah selesai memberikan keterangan sebagai saksi KPK besoknya langsung kembali ke Saumlaki, jelas Fatlolon.

Ditambahkan dengan kehadiran tersebut, adalah bukti bahwa saya memberikan dukungan penuh kepada KPK RI dalam proses penegakan hukum. Karena itu saya hadir memenuhi undangan KPK dan ada beberapa anak Tanimbar yang menemani saya di pengadilan bahkan ikut dalam ruang persidangan, mereka juga melihat, mendengar dan menyaksikan sendiri kesaksian saya di Pengadilan Negeri Ambon tanggal 8 Desember lalu,”ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menghimbau kepada masyarakat Tanimbar untuk lebih selektif dan lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya dengan tulisan-tulisan atau sebaran-sebaran negatif di media sosial oleh pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan politik, karena iri hati, dengki, fitnah.

Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada berita berita hoax yang sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Walaupun demikian dirinya mengaku telah memberikan pengampunan dan maaf bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan telah memfitnah dirinya dengan menyebarkan berita bohong di media sosial kalau dirinya dipanggil KPK untuk diperiksa karena telah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar, sesalnya.

Reporter (Amas).

Editor Redalsi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?