Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Sekretaris Kecamatan Tanimbar Selatan selaku Ketua Panitia penyelenggara Forom Konsultasi Publik (FKP) Penetapan Standart Pelayanan Publik, Kecamatan Tanimbar Selatan Frets Watutamata, S.Hut menyatakan bahwa, kegiatan pelayanan publik tentu sudah dilaksanakan selama ini, namun kegiatan FKP baru pertama kali di gelar di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat di Aula rapat Kantor Camat Tanimbar Selatan, Jumat 04/08/2023.
Acara pembukaan Forum Pelayanan Publik (FKP) dibuka oleh Camat Tanimbar Selatan Vinsen Fenanlampir yang di wakili oleh Sekretaris Kecamatan Tansel Kepulauan Tanimbar Frets Watutamata, S.Hut
Ketua FKP Frets, Dalam sambutannya megungkapkan bahwa, kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam upaya standar pelayanan publik baru pertama kali terlaksana di Kecamatan Tanimbar Selatan.
Menurutnya, memang penyelenggaraan pelayanan publik tentunya tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanan, mengingat standar pelayanan tentunya menjadi tolak ukur, apakah benar pelayanan itu dapat berfungsi dengan baik, serta memenuhi ketentuan yang dilakukan saat ini?, ujar Frets.
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa, Pelayanan Standar Pelayanan Publik merupakan sebuah amanah yang termasuk dalam undang -undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, selain itu juga ada sejumlah peraturan pemerintah, termasuk Permenpan yang mengatur tentang pelayanan publik itu sendiri. Pungkasnya.
“Terkait pelayanan yang baik itu, tentu saja kita harus mendengar dan menerima masukan dari masyarakat dan kemudian diterapkan, sebab yang paling utama dalam kebutuhan pelayanan adalah masyarakat itu sendiri,” terang Frets.
Tambahnya, Pelayanan ini sudah lakukan, namun perlu didukung dengan suatu regulasi, sehingga di Kecamatan Tanimbar Selatan telah terbentuk tim untuk membuat perencanaan, terkait Surat Keputusan (SK) serta sejumlah Item Standar Pelayanan, untuk kemudian dibahas secara bersama-sama dalan Forum Kunsultasi Publik (FKP), dengan tujuan mendapat pembobotan seperlunya dari pihak tertentu seperti pihak Pemerintah Daerah cq bagian hukum, Bagian Organisasi kepulauan tanimbar, Praktisi hukum, Pihak akademisi, Kantor Kementerian Agama, para Kepala Desa, para Lurah, tokoh masyarakat dan media massa. Setelah hal tersebut tersalur dengan baik, kemudian akan dipastikan sebagai prodak yang memenuhi syarat untuk di berlakukan di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Kata Ketua Panitia Frets Watutamata,
dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam upaya standar pelayanan publik, ketika, intens dalam memenuhi perencanaan Pelayanan Publik tersebut sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, tentu saja segera ditetapkan untuk di berlakukan di Kecamatan Tanimbar Selatan, beber Frets.”
Dalam pelaksanaan kegiatan FKP terkait dengan pembobotan perancangan terhadap standar pelayanan publik Kecamatan Tanimbar Selatan, tersebut, tentu mendapat respon positif dari para peserta FKP, dan mendapat sejumlah pandangan baik yang selanjutnya akan di sempurnakan oleh Tim Kecamatan, kemudian segera di pastikan keabsahannya untuk di berlakukan di Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Turut hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut diantaranya; Kepala Bidang Bagian Hukum, Kasubag pelayanan publik bagian Organisasi Setda Kepulauan Tanimbar, Praktisi Hukum, Akademisi, Perwakilan Kantor Kementrian Agama Saumlaki, Kepala Desa Olilit, Kades Ilngei, Kades Bomaki, Lurah Saumlaki, Lurah Saumlaki Utara Pimpinan RRI, Direktur PT. Media Tifa Tanimbar dan salah satu Tokoh masyarakat asal desa Sifnana.
Reporter MTT-03
Editor. : Redaksi