Hakim Tunggal: Dipastikan Sidang Praperadilan Pemohon PF & Termohon Kejaksaan Negeri Tanimbar Diputuskan Senin 29 Juli 2024

July 23, 2024
IMG-20240723-WA0124

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pengadilan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Hakim tunggal HARYA SIREGAR.SH menyatakan bahwa, progres sidang praperadilan antara pemohon PF dan Termohon dari pihak Kejaksaaan Negeri Kepulauan Tanimbar akan diputuskan pada hari Senin 29 Juli 2024. Ungkap Harya saat memimpin sidang Praperadilan bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Selasa 23/07/2024.

Menurutnya, tawaran waktu kepada para pihak pemohon dan termohon menginginkan proses sidang praperadilan ini cepat dan efisien, melalui tawan dari Hakim Tunggal tersebut para pihak, baik pemohon maupun termohon sepakat dan menyetujui proses sidang ini cepat dan efisien.

Lebih lanjut kata Hakim Tunggal, sesuai jadwal persidangan dimulai hari ini selasa 23 Juli 2024 yaitu hanya sebatas membaca permohonan dan jawaban, besoknya kita masuk pada bukti surat dari para pihak dan saksi dari pemohon, kemudian hari kamis tetap dibuka sidang untuk menyampaikan surat dari para pihak yang mungkin saja masih tertinggal dikhususkan bagi saksi dari termohon jika ada, dan hari jumat itu kesimpulan dan hasil sidang praperadilan ini akan diputuskan pada hari Senin 29 Juli 2024, Jelas Hakim.

Sesudah itu, proses sidang berlangsung dengan pembacaan permohonan oleh penasehat hukum pemohon, kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon.

“Pihak pemohon dalam jawabannya menyatakan bahwa, seluruh dalil atau alasan yang diajukan oleh pemohon yang disampaikan dalam praperadilan ini, dapat disampaikan bahwa pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan hasil yang diperoleh, sehingga sejumlah dalil dan atau alasan yang diajukan pemohon melalui penasehat hukum kami menolak semuanya.”

“Selain itu, pihak penasehat hukum setelah mendengar sejumlah jawaban dari pihak termohon, para penasehat hukum pemohon melakukan koordinasi dan hasilnya menolak semua
jawaban yang disampaikan termohon .”

Reporter : (TT 03)

Editor : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?