Hari Ini, RBM & PM Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan SPPD Fiktif Sekretariat Daerah Tanimbar

March 13, 2024
IMG-20240313-WA0129

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menggelar sidang perdana perkara, Mantan Sekda RMB, dan PM, Bendahara Sekretarit Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, membacakan Dakwaan Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara, Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, (13/03/2024) pkl 11.15 WIT, dilansir dari Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kepuluan Tanimbar Nomor; 04/Q.1.13/02/2024.

Sidang Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Ricky Ramadhan Santoso, S.H.

Dalam dakwaan Penuntut Umum menyatakan bahwa, Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa RBM menguntungkan diri terdakwa, lebih kurang senilai Rp455.647.264
(empat ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), dan menguntungkan orang lain, dalam hal ini Saksi PF sebesar Rp.314.598.000 (tiga ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sedangkan Terdakwa PM menguntungkan diri terdakwa, lebih kurang senilai Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).

Terhadap perkara ini, telah dilakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar senilai Rp106.892.000,00 (seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang telah disetorkan ke Rekening Pengadilan Negeri Ambon, pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Senin, 04 Maret 2024.

Terdakwa RBM dan PM didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?