Heboh Surat Kuasa di Selaru: Pemerintah Tegaskan Bukan untuk Jual Tanah

May 21, 2025
IMG-20250522-WA0003

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Kepala Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Alfaris Titirloloby, menegaskan bahwa surat kuasa yang ditandatangani bersama BPD, lembaga adat, dan tokoh masyarakat bukan dimaksudkan untuk menjual tanah ulayat milik warga, melainkan untuk mendukung pengurusan rencana pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Selaru.

“Kuasa itu bukan untuk menjual tanah, tapi untuk mengurus KEK. Syaratnya harus ada lahan seluas 700 hektare agar Lukas Uwuratuw bisa mengurusnya ke Jakarta. Bukan untuk dijual,” kata Titirloloby, Senin (20/5/2025).

Ia menambahkan, pemberian kuasa tersebut justru ditujukan agar pihak dari kementerian atau lembaga terkait datang langsung ke Adaut dan berdialog terbuka dengan para pemilik hak ulayat.

“Kades tidak punya wewenang menjual tanah milik warga,” tegasnya.

Camat Selaru, Gustav Romroma, yang juga ikut menandatangani surat kuasa tersebut, menyatakan bahwa langkah itu merupakan bentuk legalitas dan pengesahan proses yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa.

“Saya tahu persis dan membaca dokumennya. Ini bagian dari koordinasi dengan Kementerian ESDM soal rencana hilirisasi pertanian di Selaru. Belum ada proses jual-beli tanah,” jelasnya.

Romroma menambahkan, surat kuasa tersebut hanya memberi kewenangan untuk mengurus, bukan menjual. 

“Ini masih panjang prosesnya, dan belum sampai pada tahap penetapan apakah Selaru layak dijadikan KEK,” ujarnya.

Lukas Uwuratuw, tokoh masyarakat setempat yang diberi mandat untuk mengurus KEK, menjelaskan bahwa inisiatif ini muncul dari pertemuannya dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Ambon. 

Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan agar Selaru juga dilibatkan dalam pengembangan Blok Masela.

“Saya sampaikan bahwa masyarakat Selaru jangan sampai tertinggal. KEK bisa jadi solusi untuk hilirisasi industri dan membuka lapangan kerja di tengah dampak Blok Masela,” kata Lukas, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, dukungan masyarakat dan pemerintah desa menjadi dasar hukum untuk memfasilitasi komunikasi lintas kementerian. 

“Jangan salah tafsir. Ini bukan untuk menjual lahan. Tanah itu milik soa kami, Kelane, tapi saya tidak punya hak menjual satu meter pun,” tegasnya.

Lukas menuturkan, proses pemberian kuasa dilakukan melalui dua kali musyawarah resmi, yakni pada 8 April 2025 dan dalam rapat lanjutan yang dihadiri sekitar 100 orang dari 10 soa, lembaga adat, RT/RW, dan tokoh masyarakat. 

Dari situ, ia ditunjuk sebagai Ketua Umum Forum Pembentukan KEK Selaru.

“Saya difitnah macam-macam, tapi saya tetap jalan. Kalau nanti ada investor, silakan bicara langsung dengan pemilik petuanan dan ikuti mekanisme adat. Saya hanya berjuang untuk Tanimbar,” tutupnya.

(TT-01)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?