Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-Ibu Hjh Tini, merasa terdesak atas pemberitaan klarifikasi yang tidak memenuhi unsur dari mantan pengacaranya. Akhirnya Ibu Tini angkat bicara, menyatakan bahwa memang Andre Go, pandai lakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan pribadi Dari Kliennya.
Ungkap Tini kepada wartawan media ini pada Rabu, 24/8/2022
Menurut Tini, dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa memang dia ada masalah dengan seseorang, sehingga harus proses hukum, akhirnya dirinya menyerahkan kuasa kepada pengacara Andre Go pada tanggal 28 Oktober 2020. Tiga kasus yang di tangani oke, dan terkait penetapan tersangka, dirinya benar-benar tidak tahu karena sudah jelang 2 tahun hingga dirinya cabut kuasa tidak pernah diberitahu oleh mantan pengacaranya Andre Go. Terkait penetapan tersangka ” jika sudah ada, pasti diproses ke pihak pengadilan atau jangan-jangan dia sudah kong kali kong dengan siapa akhirnya penetapan tersangka tersebut di diamkan saja.” ujar Tini
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa terkait dokumen perkara semuanya diserahlan kepada Andre Go dan bukan kepada rekan pengacaranya. Hal tersebut jika disangkali Andre Go tentu dia “sangat salah besar, sebab setiap dia meminta – minta uang dan berkas saya selalu serahkan sedangkan rekannya sekalipun tidak pernah, beber Tini.
Lebih mirisnya lagi, ada 2 peristiwa yang terasa janggal yakni, Pertama, saat dirinya bersama Andre Go di Kantor Polres tiba-tiba ada telpon dari rekan pengacaranya namun kata Andre jangan angkat dirinya jadi tanda tanya ada apa ?. Kedua, di bulan Desember ada bingkisan dari dirinya untuk 3 orang namun kata Andre Ibu Hjh jangan antar lagi biar saya antar sendiri ternyata semua bingkisan tersebut dia pakai sendiri, hal tersebut dapat diketahui pada saat penikahan Andre Go. kata Ibu Tini jangan banyak berdalih, ujarnya.
“Lebih fatal lagi menurut Ibu Tini adalah dalam pemberitaan mantan pengacaranya terkait Nama, mengapa dia sebut Ibu Risma sementara ini kasus saya dan dia tahu persis nama saya, mengapa dia sebut ibu Risma tentu dirinya tidak nengerti dari mana sampai Andre Go bisa nama sebut Ibu Risma.” tandasnya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya Ibu Hjh Tini, secara jujur mengatakan, semua pernyataan dari mantan pengacaranya Andre Go, itu tidak benar dan dirinya pastikan ke mantan pengacaranya 2 hal penting yang harus dikembalikan kepadanya adalah Sertifikat Tanah dan uang sebesar Rp 32.500.000, kata Ibu Hjh Tini, lebih jelas tonton videonya di chanel YouTube Media Tifa Tanimbar tutupnya.
Repirter MTT.03
Editor Redaksi.