Indey, Pastikan Jelang Natal Dan Tahun Baru Hak TPP ASN Dicairkan

December 7, 2022
IMG-20221207-WA0084

Berira Kabupaten Kepulauan Tanimbat

Saumlaki. mediatifatanimbar.id- Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel. E. Indey, S.Sos, M.Si menyatakan selain berjanji tetapi dipastikan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru Hak terkait uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Apartur Sipil Negara (ASN) di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini sudah harus dicairkan, selama 9 bulan, terhitung mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2022.

Berdasarkan pantuan media ini, penegasan Penjabat Bupati Tanimbar tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal antara DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda) KKT, yang berlangsung di ruang rapat kantor sementara legislatif di Kewarbotan Saumlaki, Senin (5/12/2022).

“Pembayaran TPP akan diusahakan pembayaran selama 9 bulan sebelum memasuki Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023 ,” ungkap Indey. Menurutnya, penyelesaian TPP baru bisa dilunasi untuk 9 bulan, sebab transfer Dana Alokasi Umum (DAU) belum dikucurkan dari Kementerian Keuangan RI yaitu, Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Daerah, ucap dia.

“Indey, mengaku persyaratan ASN untuk mendapat TPP memang terbilang sangat rumit. Selain lampiran persyaratan daftar hadir, ada pula syarat-syarat lainnya yang harus dilengkapi.”

Sambung dia, dirinya memohon izin dan pengertian DPRD agar Pemkab. Kepulauan Tanimbar melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Biro Hukum di Kantor Gubernur, terkait pemenuhan syarat-syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar proses pembayaran TPP yang akan dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten KepTan, lalu tidak berimplikasi persoalan hukum kedepan, pintahnya.

Tambahnya, mengingat mekanisme pembayaran TPP tersebut tentu harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, bahkan diakui bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya maksimal untuk memenuhi berbagai syarat dan insya Allah semua tentu akan terlaksana dengan baik, ungkap Penjabat Bupati.

Reporter (Amas).

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?