Ingkar Janji Pasca Pilkada, Sejumlah Wartawan Di Tanimbar Somasi Adolof-Hendrikus

March 16, 2025
GridArt_20250316_140247430

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030, Dr. Adolof Bormasa, SH., MH dan Henrikus Serin, SH, yang mengusung jargon “Bersih Bro”, dituding tidak kooperatif dalam menyelesaikan sejumlah kesepakatan yang dibuat selama proses politik menjelang Pilkada 2024.

Saat pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024 lalu, pasangan “Bersih Bro” diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Salah satu permasalahan yang mencuat adalah dugaan wanprestasi terkait pembayaran hak sejumlah wartawan yang telah mempublikasikan berbagai kegiatan politik pasangan tersebut melalui media online dan media sosial.

Merasa diabaikan, para wartawan yang merasa dirugikan akhirnya menggandeng kuasa hukum Pius Batmomolin, SH, untuk menangani kasus ini. 

Setelah menerima surat kuasa, Batmomolin segera mengambil langkah hukum dengan melayangkan Surat Somasi Nomor: 01/SP/2025/PB tertanggal 14 Maret 2025, yang menuntut pembayaran sisa hak peliputan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 21 September 2024.

“Somasi ini adalah upaya hukum awal untuk menyelesaikan sengketa perdata sebelum dibawa ke pengadilan,” ujar Pius Batmomolin saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (15/03/2025) pukul 13.17 WIT.

Surat somasi tersebut pertama kali disampaikan langsung kepada calon Wakil Bupati, Henrikus Serin, SH, di kediamannya pada Sabtu (15/03/2025). Serin disebut bersikap kooperatif dan menerima somasi dengan menandatangani dokumen yang diberikan.

Sementara itu, terkait calon Bupati, Dr. Adolof Bormasa, SH., MH, karena alamat tempat tinggalnya tidak diketahui secara pasti, maka somasi dikirimkan dalam bentuk dokumen PDF melalui nomor kontak pribadinya pada 15 Maret 2025 pukul 22.02 WIT.

Batmomolin menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu empat hari sejak surat somasi dikeluarkan bagi yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan. 

Jika tidak ada respons atau penyelesaian dalam kurun waktu tersebut, maka langkah hukum akan segera ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak ada itikad baik dalam empat hari ke depan, kami akan melanjutkan proses hukum sebagaimana mestinya,” tegas Batmomolin.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?