Inspektorat Daerah Tanimbar, Intens Dana PIP SD Naskat Sofyanin Orang Tua Murid Sejak Tahun 2018-2023 Baru Terima Tahap 1 Tahun 2023

April 30, 2024
IMG-20240430-WA0178

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifataninbar.id- Keluhan dari pihak perwakilan orang tua murid tentunya patut ditanggapi, mengingat Dana Program Indonesia Pintar (PIP) diluncurkan ke setiap sekolah di seantero Tanah Air Indonesia tujuannya menjadi stimulan bagi anak-anak bangsa agar tetap sekolah terus dan tidak putus sekolah.

Melalui Pantauan Media ini, terkait kondisi yeng terjadi pada SD Naskat Sofyanin Kecamatan Fordata, sangat memprihatinkan, karena hanya dianggap biasa-biasa saja oleh pihak yang berwajib, hal ini pihak perwakilan dari sejumlah orang tua murid yang korban penipuan sudah berkali-kali menyuarakan melalui media sosial baik itu media cetak maupun online dan juga viral di YouTube, namun tidak ada respon positif, ada apa dibalik itu sebenarnya?

Hasil Konfirmasi wartawan media ini dengan Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menurutnya akan dikoordinasikan dengan Irban yang menangani kasus tersebut dan jika hasilnya tidak memenuhi unsur maka Kepala Sekolah yang bersangkutan akan segera dipanggil untuk mengembalikan sejumlah dana yang hingga saat ini belum sampai ditangan para siswa. Ujarnya

Hasil koordinasi tersebut, belum ada kemungkinan untuk ditelusuri, karena mungkin saja terbentur dengan berbagai urusan, dan sudah cukup waktu, akhirnya dikoordinasikan langsung ke Irban 2 Max Lehulur, kata Irban 2 secara fakta semua dokumen pertanggung jawabannya terkait dana PIP yang di diatur langsung oleh Kepala sekolah kini telah siap dengan sejumlah siswa penerima dana PIP dari tahun sekian yang dilaporkan hingga perwakilan orang tua murid, pungkasnya.

Disana ada timbalbaik pandangan bahwa, pertanggung jawaban kepala sekolah secara fisik tentu dapat diakui, oleh pihak inspektorat dalam hal ini Irban 2, namun timbul kejanggalan bahwa, mengapa sampai ada perwakilan orang tua siswa bisa datangi Kantor Inspektorat daerah untuk menyampaikan atau melaporkan Kepala Sekolah yang bersangkutan terkait dengan hak-hak anak mereka dari tahun 2018 sampai 2023 baru pernah sekali terima dana PIP tepatnya ditahun 2023 tahap 1.

“Kata Irban 2 karena laporan secara fisik sudah ada di meja kami maka kami akan lakukan pengujian di lapangan (SD Naskah Sofyanin) Kecamatan Fordata, demi keadilan wajib dilakukan pengujian”. Terangnya

Lebih mirisnya lagi, perwakilan orang tua murid asal sekolah tersebut setelah melaporkan kasus dugaan korupsi dana PIP yang mana sebagai pelaku adalah Kepala Sekolah tersebut, menunggu kepastian hukum sampai hari ini tidak ada pernyataan pasti dari pihak inspektorat daerah, akhirnya perwakilan orang tua murid datangi media untuk salurkan aspirasi mereka dan bukan itu saja malah kasus tersebut sampai viral lewat Youtube, namun sulit juga keadilan ditegakan.

Dengan demikian maka, demi keadilan, diminta Bupati Kepulauan Tanimbar melalui Inspektur daerah terhadap kasus dugaan Korupsi dana PIP ini,berkenaan dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, sehingga para siswa yang berhak terima, boleh memperoleh hak mereka demi melayani keberlangsungan pendidikan mereka kedepan yang lebih baik.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?